PALANGKA RAYA – Polda Kalteng
tangani 84 kasus pembakaran hutan dan lahan, selama tahun 2019. Dari 84 kasus
tersebut, 66 kasus perorangan dan 18 kasus korporasi.
Wakapolda Kalteng Brigjend
Rikhwanto mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalteng sudah
masuk bencana. Sebab, banyak dampak kerugian yang diakibatkan, baik dari segi
kesehatan, ekonomi, dan politik.
“Karhutla ini sudah kategori
bencana, jadi penanggulangan harus sesuai dengan penanggulangan bencana. Untuk
itu, penanganan harus lebih luas dan lebih spesifik lagi,” ucapnya.
Polda Kalteng juga terus
melakukan penanganan terhadap kasus pembajaran lahan. Pasalnya, walau sudah masuk
ketogori bencana, masih saja ada yang melakukan pembakaran lahan.
“Setiap hari ada saja
yang membakar. Itu sesuai laporan Polres kami, yang melaporkan menangkap pelaku
pembakaran lahan. Ini kepedulian dan kesadaran masyarakat masih kurang,”
ujarnya.
Sampai saat ini, Polda Kalteng
telah tangani 84 kasus pembakaran hutan dan lahan. Kasus tersebut sebagian
sudah masuk dalam penyelidikan. “Masuk dalam kasus hukum yang Polda
Kalteng tangani sebanyak 84 kasus. Dari total itu, masyarakat sebanyak 66
orang dan korporasi sebanyak 18 kasus,” pungkasnya. (arj)