PALANGKA RAYA-Fenomena
viral bajakah atau akar kayu mengandung zat yang dipercaya bisa untuk obat, terus
meluas. Meski sudah tersebar hingga seluruh Indonesia, akhirnya Pemprov Kalteng
mengeluarkan larangan eksploitasi bajakah besar-besaran. Pasalnya, jangankan
untuk kesembuhan, bajakah juga bisa membahayakan.
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyurati BKSDA
Kalteng dan bertemu dengan lembaga terkait seperti Balai
Karantina
Pertanian di bandara, hingga Angkasa Pura II.
“Intinya untuk menjaga jangan sampai akar
bajakah ini diekploitasi lebih besar, ya tentu
akibat kerusakan habitatnya,†ucapnya saat diwawancarai para
awak media usai upacara HUT ke-74 RI di Stadion Sanaman
Mantikei, Sabtu (17/8).
Fahrizal mengatakan, berdasarkan karakteristik
dari tanaman tersebut bajakah tidak hidup sendiri. Artinya,
tanaman ini dipengaruhi juga oleh lingkungan sekitarnya, butuh tanaman lain
yang sifatnya adalah perambat.
“Karena ini proses penelitian awal, yang juga
salah satu kekayaan alam Kalteng, diharapkan kita jaga
semuanya,†terangnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kalteng ini mengingatkan, masyarakat agar memperhatikan apakah betul akar
bajakah yang diambil itu bisa untuk menyembuhkan penyakit atau sebaliknya.
Karena akar bajakah sendiri banyak jenisnya.
“Sehingga kita tidak tahu mana yang benar akan
bajakah yang bisa menyembuhkan penyakit itu. Karena tanaman ini ada yang
beracun, agar masyarakat untuk lebih hati-hati jangan sampai viral lalu
mencarinya berlebihan,†ujar Fahrizal.
Selain itu, Pemprov sudah berkoordinasi dengan
BPOM Palangka Raya, menindaklanjuti bajakah dan melakukan pembinaan bagi
masyarakar yang menjual tanaman ini dengan bebas.
Intinya perlu penelitian lanjutan lagi apakah
tanaman ini betul-betul bisa menyembuhkan penyakit kanker atau tidak. Sehingga
ada kejelasan dan juga tidak terjadinya eksploitasi besar-besaran.
“Kami
sudah meminta BPOM untuk meneliti ini, termasuk agar lembaga ini melakukan
pembinaan bagi masyarakat yang menjual tanaman ini dengan bebas. Serta harus
ada pengakuan dari BPOM kandungan apa saja di dalamnya sehingga betul-betul
dikonsumsi aman oleh masyarakat luas,†tandas Fahrizal.
Untuk
itu, Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng diminta
memantau eksploitasi
dan pengiriman kayu bajakah. Namun,
BKSDA masih kebingungan lantaran bajakah banyak jenisnya. Ada bajakah yang mengandung
zat bisa membunuh sel mematikan (tumor / kanker), ada juga bajakah yang tidak
mengandung apa-apa.
“Bingung mas karena kayu bajakah yang sekarang
lagi viral itu ada banyak jenisnya. Yang dilarang
jenis kayu
bajakah yang mana?†jelas Kepala
BKSDA Adib
Gunawan kepada Kalteng Pos, Sabtu (17/8).
Larangan atau permintaan pemerintah terhadap
BKSDA terkait kayu bajakah seharusnya disertai dengan hasil kajian dari otoritas
keilmuan. Sehingga, BKSDA bekerja sama dengan balai karantina
melakukan pengawasan eksploitasi kayu bajakah di
hutan dan
pengiriman ke luar Kalteng.
“Seharusnya ada rilis
resmi mas dari otoritas keilmuan seperti Banlitbang, lembaga penelitan dari
kampus di sini Palangka Raya, karena itu yang menjadi dasar bagi kami di
lapangan. Langkah awal sekarang ini kami lakukan pemantauan dan
pengawasan mas di bandara, pelabuhan laut dan beberapa titik lainnya yang ada
kemungkinan kayu tersebut dibawa ke luar,†ujar Gunawan.
Sejak menjadi viral setelah
penelitian awal oleh tiga SMAN 2 Palangka Raya, ekploitasi akar atau bajakah
mulai dilakukan besar-besaran untuk meraup keuntungan.
Salah satu pakar hukum, Kusnadi menilai
munculnya larangan pemerintah provinsi terkait dengan pengiriman kayu bajakah
yang katanya digunakan untuk penyembuhan tidak bisa dilakukan tiba-tiba.
“Seharusnya pemerintah provinsi mulai
memikirkan tentang pembuatan pergub atau perda sehingga masyarakat sendiri bisa
mengetahui dan ketika ada masalah ada payung hukumnya,†jelasnya, Sabtu (17/8).
Meski demikian, Kusnadi memahami dan meyakini
karena kayu bajakah ini baru terkenal dan viral sekarang, maka pemerintah
sedang memikirkan untuk membuat sebuah produk hukum yang jelas terkait dengan
bajakah ini.
“Mungkin karena sudah viral dan dibawa ke
mana-mana,
ya mau tidak mau pemerintah masih sebatas mengeluarkan larangan verbal dan
tertulis, belum berupa produk hukum atau perda. Mungkin kedepannya bisa
dipikirkan biar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terkait produk
bajakah ini,†jelasnya.(old/ari/abe)