PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tanah wakaf yang
dihibahkan untuk Muhammadiyah di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau bermasalah. Terjadi tumpang
tindih kepemilikan surat atas tanah yang sekarang ini dibangun tempat ibadah. Alhasil proses pembangunan
Masjid Al Tjtihad di tanah tersebut menjadi terhambat. Pemicunya adalah munculnya surat keterangan tanah (SKT) dari beberapa oknum warga.
Pimpinan Wilayah
(PW) Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Syar’i mengeluhkan
SKT yang berada di lahan wakaf Muhammadiyah yang diperuntukkan sebagai lokasi
pembangunan masjid
tersebut.
Ia mengatakan, lahan yang dimiliki Muhammadiyah itu merupakan hibah tanah
dari Drs. H. Rinco Norkim, Drs. Imberansyah Aman Ali, Drs. H. Darwis A. Rasyid,
dan Hamdani Amberi Lihi tertanda 1 Januari 2004 seluas 50 hektare.
Hibah tanah
kemudian berlanjut dengan pemberian surat hibah tanah yang disaksikan Lurah
Sabaru kala itu. Pembuatan dokumen ikrar wakaf kepada Ketua PW Muhammadiyah pada 27
Februari 2012 ditandatangani oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf dari Kantor
urusan Agama (KUA) Kecamatan Sabangau, pemberi wakaf, dan penerima wakaf.
Dalam
perkembangan selanjutnya, ada sejumlah warga yang mengklaim atas tanah tersebut. Akhirnya disepakati untuk
dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sabangau pada tahun 2015.
Lahan wakaf
seluas 50 hektare yang berada di perbatasan antara Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabaru
kemudian dibagi
menjadi 30 hektare untuk PW Muhammadiyah dan 20 hektare untuk masyarakat. Saat
itu kedua belah pihak telah sepakat untuk menaati keputusan rapat
itu. Apabila
ada pengingkaran terhadap hasil kesepakatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk mengamankan
tanah tersebut, kami lakukan pembersihan lahan keliling menggunakan alat berat pada
tahun 2012. Dan dilakukan penanaman pohon oleh Mahasiswa Universitas
Muhammadiyah Palangka Raya,” katanya kepada awak media saat ditemui di
ruang kerjanya, Rabu pagi (16/3).
Upaya lainnya
yang telah dilakukan ialah dengan membuat dua plang nama berukuran besar. Namun plang itu hanya
tersisa satu, sementara satunya lagi telah dirusak oleh masyarakat. Hal
itu pun sudah dilaporkan ke Polsek Sabangau. Selain itu, juga dibangun pondok dan jalan akses.
“Faktanya,
di tanah seluas 30 hekatre tersebut itu diklaim kembali oleh sejumlah oknum.
Ada sekitar 10 orang dengan jumlah lahan yang bermacam-macam luasnya. Ini akan
kami lawan, sebagian besar kami telah memiliki datanya,” tegasnya.
Pihaknya menilai ada kejanggalan. Pasalnya, sekitar tahun 2019 keluar surat dari Kelurahan Kalampangan berupa surat keterangan tanah (SKT) atas
nama masyarakat di atas tanah 30 hektare itu. Padahal pihak kelurahan juga diikutsertakan dalam pertemuan kedua belah
pihak sebelumnya.
“Apa
dasarnya lurah pada waktu itu mengeluarkan SKT, padahal sudah jelas dan terbuka
bahwa tanah itu milik Muhammadiyah. BPN juga mengeluarkan peta bidang ke oknum
tertentu, padahal lokasi itu terdaftar di BPN sebagai milik Muhammadiyah,” terangnya.
Sejak tahun 2020
lalu Muhammadiyah ingin menyelesaikan masalah ini dan siap
membuka ruang mediasi dan negosiasi agar masalah ini segera
diselesaikan dan tidak berlarut.
Pihaknya berharap Kelurahan Sabaru dan Kelurahan
Kalampangan tak lagi mengeluarkan SKT atau memroses usulan-usulan dari masyarakat yang
mengklaim kepemilikan di atas lahan hibah itu.
“Bahkan
Kelurahan Sabaru sudah mengeluarkan surat resmi. Begitu juga dengan pihak BPN,
kami minta agar jangan memroses usulan siapa pun selama belum ada kesepakatan dua belah
pihak,” tukasnya.
Terkait langkah
selanjutnya, pihaknya sudah mengajukan permintaan kepada Polresta Palangka Raya
untuk menjadi mediator. “Jika dalam hal ini memang ada penyalahgunaan
kewenangan oleh pihak tertentu, kami berharap aparat penegak hukum
mengusutnya,” tandasnya.