Site icon Prokalteng

Satu Terpidana Kasus Korupsi Disdik Kalteng Ajukan PK

Ilustrasi- Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah. (Foto MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Drs Benon, salah satu terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2014, diketahui mengajukan langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) untuk vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Disdik Kalteng itu sebelumnya dijatuhi hukum pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp200 juta.

Benon dianggap terlibat korupsi dalam kegiatan sosialisasi program DAK Kalteng Harati yang dilaksanakan disdik pada tahun anggaran 2014. Hukuman yang dijatuhkan kepada Benon ini merupakan hasil vonis banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Hukuman vonis banding itu, sedikit lebih berat dari putusan sidang peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Hasil sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Benon dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan penjara selama dua bulan.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang PK yang diajukan Benon digelar di ruang sidang II Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (16/1) lalu, dipimpin Muhammad Ramdes SH MH selaku ketua majelis hakim. Hadir dalam sidang itu, penasihat hukum Arry Sakurianto SH yang mewakili Drs Benon sebagai pemohon PK.

Sementara dari pihak kejaksaan diwakilkan jaksa Melanie Anggraini SH MH. Agenda sidang perdana PK ini berisi pembacaan dan penyerahan memori PK oleh pihak pemohon. Namun memori PK yang diajukan pemohon tidak dibacakan dalam sidang ini dan dianggap majelis hakim sudah dibacakan, berdasarkan kesepakatan bersama pihak penasihat hukum dan jaksa.

Rencananya sidang PK ini akan digelar kembali pada hari Kamis pekan depan, dengan agenda mendengar jawaban kontra memori dari pihak kejaksaan selaku termohon PK.

“Sidang kita tunda dan dilanjutkan lagi hari Kamis, 23 Januari,” ucap hakim Ramdes sebelum mengetuk palu mengakhiri sidang.

Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Drs Benon, Abdur Rahman SH mengatakan, tujuan pengajuan PK ini semata-mata demi mencari keadilan bagi kliennya.

“PK ini demi mencari keadilan bagi Pak Benon,” kata pengacara dari Kantor Lembaga Hukum Lintas Borneo asal Kota Pontianak.

Abdur Rahman mengatakan, pihaknya menilai dalam vonis yang dikeluarkan hakim saat menjatuhkan hukuman kepada kliennya, terdapat aturan hukum yang tidak sesuai. Seharusnya dalam pertimbangan amar putusan dipertimbangkan juga keterangan dari BPK.

“Seharusnya ada surat keterangan dari BPK atau BPKP, tetapi nyatanya itu tidak ada,” bebernya sembari mengatakan hanya keterangan itu yang bisa disampaikannya kepada media terkait materi memori PK yang diajukan pihaknya.

Abdur Rahman mengatakan, pihaknya berharap lewat pengajuan PK ini, kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman terkait perkara korupsi tersebut.

“Harapan kami bisa bebas,” pungkasnya. (sja/ce/ala/kpg)

Exit mobile version