26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tolak Mantan Istri Jadi Saksi, Ini Alasan Yantenglie

PALANGKA
RAYA-
Sidang
kasus raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan kembali digelar di Pengadilan
Tipikor Palangka Raya, kemarin (16/5). Mantan istri dari terdakwa Yantenglie, Endang
Susilawatie, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tiba di pengadilan
sekitar pukul 08.45 WIB, Endang duduk sendiri di kursi besi berkapasitas empat
orang.  Datang seorang diri. Mengenakan
kerudung berwarna hijau lumut, baju hitam bermotif daun, dan mengenakan rok
panjang. Tampak anggun. Mengutak-atik ponsel pintar. Melempar senyum kepada setiap
orang yang menyapa. Termasuk kepada awak media.

Tapi, ketika terdakwa Yantenglie
yang ditemani Farida Yeni dan terdakwa Tekli tiba, tak terlihat bertegur sapa.
Mantan bupati Katingan itu langsung menuju ruang tunggu di samping kanan ruang
sidang. Tekli sempat menghampiri. Menyalami. Sebelum berlalu pergi ke ruang
tunggu, terpisah.

Endang kembali duduk
sendiri, hingga akhirnya datang seorang jaksa perempuan duduk menemaninya.
Mengajak ngobrol. Sesekali tertawa. Sedikit terhibur di saat menanti jadwal
sidang yang belum jelas. Sampai tengah hari pun sidang belum dimulai.  

Baca Juga :  BELUM TUNTAS ! Segel Berhasil Dilepas, Hari Ini Lanjut Mediasi Lagi

Pantauan wartawan media
ini, Endang tak banyak beranjak dari tempat duduknya.

Sidang dimulai sekitar
pukul 13.30 WIB. Yantenglie ditemani istrinya berjalan memasuki ruang
sidang.  Berdiri dan bersandar di tembok
menghadap ke meja hakim. Sejurus kemudian, Endang berjalan menuju ruang sidang.
Langsung duduk di kursi barisan depan. Tak ada adegan saling menatap. Tak ada
saling lempar senyum. Tak bersalaman dengan mantan suaminya.

Majelis hakim yang
diketuai oleh Agus Windana duduk, siap menggelar sidang. Yantenglie
berjalan  dari sisi kiri menuju  kursi pesakitan.

Seketika, hakim Agus
Windana menanyakan kepada Yantenglie, apakah bersedia mantan istrinya tersebut
menjadi saksi dalam kasus yang menimpanya saat ini. Mantan orang nomor satu di
Kabupaten Katingan itu pun dengan tegas menolak.

“Saya menolak,
jika dia (Endang, red) menjadi saksi,” ucap Yantenglie di ruang sidang.

Seketika, Endang berpaling
muka. Keluar ruang sidang. Tatapannya lurus ke depan. Menuju mobil dinas untuk
kembali pulang. Tak ada sepata dua kata dari wakil ketua DPRD Katingan itu.
Terlebih kepada awak media yang menghampirinya meminta konfirmasi.

Baca Juga :  Prinsip Kesuksesan di Bulan Ramadan

Awak media
mengkonfirmasi langsung kepada Yantenglie, perihal penolakannya menghadirkan Endang
menjadi saksi sidang. Ia beralasan bahwa mantan istrinya itu memiliki sangkut
paut dengan kasus hilangnya uang kas daerah. Kecuali, jika bersaksi soal kasus
penyitaan aset.

“Saya menolak
karena tidak ada kaitannya dengan masalah BTN (hilangnya kas daerah), dia ingin
menjadi saksi penyitaan,” kata Yantenglie.

Karena, lanjutnya, ada
barang yang hilang ketika penyitaan aset yang dilakukan kepolisian beberapa waktu
lalu. “Ketika itu (waktu penyitaan), saya tidak tahu dan tidak menyuruh polisi untuk
melakukan penyitaan. Kalau ada barang yang hilang sewaktu pihak yang berwajib
melakukan penggeledahan, itu urusan dia untuk melaporkan ke pihak yang
berwajib. Kalau merasa keberatan, ya lapor,” jelasnya. (don/ce/ram)

PALANGKA
RAYA-
Sidang
kasus raibnya uang kas daerah Kabupaten Katingan kembali digelar di Pengadilan
Tipikor Palangka Raya, kemarin (16/5). Mantan istri dari terdakwa Yantenglie, Endang
Susilawatie, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tiba di pengadilan
sekitar pukul 08.45 WIB, Endang duduk sendiri di kursi besi berkapasitas empat
orang.  Datang seorang diri. Mengenakan
kerudung berwarna hijau lumut, baju hitam bermotif daun, dan mengenakan rok
panjang. Tampak anggun. Mengutak-atik ponsel pintar. Melempar senyum kepada setiap
orang yang menyapa. Termasuk kepada awak media.

Tapi, ketika terdakwa Yantenglie
yang ditemani Farida Yeni dan terdakwa Tekli tiba, tak terlihat bertegur sapa.
Mantan bupati Katingan itu langsung menuju ruang tunggu di samping kanan ruang
sidang. Tekli sempat menghampiri. Menyalami. Sebelum berlalu pergi ke ruang
tunggu, terpisah.

Endang kembali duduk
sendiri, hingga akhirnya datang seorang jaksa perempuan duduk menemaninya.
Mengajak ngobrol. Sesekali tertawa. Sedikit terhibur di saat menanti jadwal
sidang yang belum jelas. Sampai tengah hari pun sidang belum dimulai.  

Baca Juga :  BELUM TUNTAS ! Segel Berhasil Dilepas, Hari Ini Lanjut Mediasi Lagi

Pantauan wartawan media
ini, Endang tak banyak beranjak dari tempat duduknya.

Sidang dimulai sekitar
pukul 13.30 WIB. Yantenglie ditemani istrinya berjalan memasuki ruang
sidang.  Berdiri dan bersandar di tembok
menghadap ke meja hakim. Sejurus kemudian, Endang berjalan menuju ruang sidang.
Langsung duduk di kursi barisan depan. Tak ada adegan saling menatap. Tak ada
saling lempar senyum. Tak bersalaman dengan mantan suaminya.

Majelis hakim yang
diketuai oleh Agus Windana duduk, siap menggelar sidang. Yantenglie
berjalan  dari sisi kiri menuju  kursi pesakitan.

Seketika, hakim Agus
Windana menanyakan kepada Yantenglie, apakah bersedia mantan istrinya tersebut
menjadi saksi dalam kasus yang menimpanya saat ini. Mantan orang nomor satu di
Kabupaten Katingan itu pun dengan tegas menolak.

“Saya menolak,
jika dia (Endang, red) menjadi saksi,” ucap Yantenglie di ruang sidang.

Seketika, Endang berpaling
muka. Keluar ruang sidang. Tatapannya lurus ke depan. Menuju mobil dinas untuk
kembali pulang. Tak ada sepata dua kata dari wakil ketua DPRD Katingan itu.
Terlebih kepada awak media yang menghampirinya meminta konfirmasi.

Baca Juga :  Prinsip Kesuksesan di Bulan Ramadan

Awak media
mengkonfirmasi langsung kepada Yantenglie, perihal penolakannya menghadirkan Endang
menjadi saksi sidang. Ia beralasan bahwa mantan istrinya itu memiliki sangkut
paut dengan kasus hilangnya uang kas daerah. Kecuali, jika bersaksi soal kasus
penyitaan aset.

“Saya menolak
karena tidak ada kaitannya dengan masalah BTN (hilangnya kas daerah), dia ingin
menjadi saksi penyitaan,” kata Yantenglie.

Karena, lanjutnya, ada
barang yang hilang ketika penyitaan aset yang dilakukan kepolisian beberapa waktu
lalu. “Ketika itu (waktu penyitaan), saya tidak tahu dan tidak menyuruh polisi untuk
melakukan penyitaan. Kalau ada barang yang hilang sewaktu pihak yang berwajib
melakukan penggeledahan, itu urusan dia untuk melaporkan ke pihak yang
berwajib. Kalau merasa keberatan, ya lapor,” jelasnya. (don/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru