SAMPIT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan
Tengah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur, juga terjadi di lahan milik
perusahaan. Buktinya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung
turun ke lokasi Sampit, Sabtu (14/9).
Kedatangan tim dari KLHK itu
menyegel lahan milik salah satu perusahaan di Kotim yang sebelumnya terjadi
kebakaran. Lahan terbakar yang disegel KLHK itu berada di Desa Bagendang Hilir
Utara. Lahan yang disegel itu disebut-sebut masuk areal PT MJSP.
Direktur Penegakan Hukum Pidana
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda menjelaskan, pihaknya
melakukan penyegelan sekaligus pemasangan papan peringatan di lokasi kebakaran
lahan yang masuk areal milik PT MJSP.
“Penyegelan dan pemasangan
papan peringatan ini sebagai bentuk pendalaman terkait penyelidikan kebakaran.
Hal ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan kebakaran, khususnya
di areal perusahaan,” kata Yazid Nurhuda, Sabtu (14/9) sore.
Dijelaskannya, tindakan yang
dilakukan KLHK ini untuk memastikan kebakaran yang berada di lokasi perusahaan
tersebut apa ada unsur tindak pidana atau tidak. “Tentu hal ini akan kita
perdalam, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi. Yang pastinya kejadian
ini akan ditangani oleh bidang lingkungan hidup dan kehutanan,” tegasnya.
Yazid menambahkan, KLHK akan
melakukan kroscek langsung ke lapangan terkait lahan konsensi milik perusahaan
yang terbakar tersebut. “Terbaru ini (maksudnya kebakaran) pada September 2019,
sehingga kami datang untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait
kebakaran ini. Sebelumnya kami sudah turun ke lapangan, yakni pada 5 dan 29
Agustus 2019 lalu. Terkait masalah kroscek ini, tentu nantinya dilakukan
pendalaman lebih lanjut. Sekali lagi, jika memang ada tindak pidana maka kasus
ini akan kami naikan menjadi penyelidikan,†akuinya.
Menurut Yazid, jika nantinya ada
unsur sengaja dibakar, KLHK akan meningkatkan proses hukum terkait kebakaran di
areal perusahaan itu, serta sanksi tambahan lagi terhadap perusahaan itu.
“Misalnya saja, penutupan
sebagian usaha, hukuman lainnya bahkan akan dikenakan perampasan keuntungan.
Artinya, hal ini harus berdasarkan pada asas lingkungan hidup dan kehutanan. Kami
memang sangat konsen terkait karhutla yang terjadi di perusahaan atau korporasi
ini. Hal ini harus dipertanggungjawabkan secara hokum. Dengan kata lain, pihak
perusahaan tersebut harus bisa menjaga, memelihara lahannya agar jangan sampai
terbakar,†tegasnya. (rif/ens/ctk/nto)