PALANGKA
RAYA-Berpedoman
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun
2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menangah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
telah mengatur tiga jalur proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB (PPDB) tahun
ini. Yakni sistem zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Tahun ini, sistem
zonasi kembali dipermasalahkan. Seperti yang terjadi pada pengumuman PPDB di
Palangka Raya. Hasilnya ternyata tidak semuanya menggemberikan. Sebagian orang tua
ada yang merasa kecewa, lantaran anaknya tidak diterima di sekolah tempat
mendaftar. Padahal sesuai salah satu jalur proses penerimaan yakni sistem zonasi
sudah memenuhi.
Kekecewaan itu
dirasakan oleh Dian Purna Sinaga. Beberapa waktu lalu ia mendaftarkan anaknya
di SMPN-2 Palangka Raya. Sayangnya, dalam pengumuman tidak ada nama anaknya
dicantumkan alias gugur. Dian P Sinaga merasa tidak puas, ia menyebut PPDB di
sekolah itu sudah tidak transparan.
Diungkapkan Dian,
berdasarkan Kartu Keluarga (KK) sudah terdaftar dalam zona di SMPN 2 Palangka
Raya yakni di Jalan Moris Ismail dalam dua tahun terakhir. Bahkan, saat
pendaftaran sudah dilakukan pengecekan oleh panitia PPDB sebelum mengisi
formulir pendaftaran.
“Pendaftaran itu
terlebih dahulu dicek alamatnya dan lolos kemudian diberikan formulir
pendaftaran, jika memang tidak sesuai zona pasti sudah gagal sebelumnya,â€
katanya saat ditemui Kalteng Pos, Kamis, (13/6).
Kemudian, lanjut dia, pada
saat mengisi formulir tersebut ia mendapatkan urutan ke 14. Selain mendaftar di
SMPN-2 ia juga mendaftarkan anknya di SMPN-6 Palangka Raya. Pada saat
pengumuman pun anaknya tidak tertulis sebagai peserta didik yang diterima di
SMPN-2.
“Apa alasannya anak
saya tidak diterima? Berdasarkan zonasi KK anak saya masih masuk zonasi di SMP
2 Palangka Raya, malahan anak teman saya yang tinggal di Jalan Ir Soekarno yang
sangat jauh dari SMP 2 Palangka Raya justru diterima,†ujar Dian.
Ia merasa bahwa
penerimaan di sekolah ini tidak transparan lantaran saat pengumuman juga tidak
dicantumkan alamat dari masing-masing peserta didik yang diterima. Berbeda,
lanjutnya, dengan SMP 6 Palangka Raya yang menjadi pilihan kedua mendaftarkan
sekolah anaknya.
“Jika di SMPN-6
Palangka Raya transparan, peserta didik yang diterima dicantumkan alamatnya
sehingga wali murid mengetahui benar tidaknya anak-anak yang diterima,â€
pungkasnya.(abw/ari/ala)