Site icon Prokalteng

Begini Kronologis Penangkapan Terduga Komplotan Pembakar Lahan

begini-kronologis-penangkapan-terduga-komplotan-pembakar-lahan

PALANGKA RAYA – Tim intai terpadu bentukan Satpol PP
Kota Palangka Raya, Selasa (13/8/2019) sore secara mengejutkan berhasil
menangkap seorang terduga anggota komplotan pembakar lahan. Seorang pria
bernama Haryadi (43), ditangkap setelah sempat membakar lahan di Jalan G Obos
14 ujung.

Penangkapan pelaku pembakar lahan oleh tim Satpol PP ini bisa dikatakan
cukup mengejutkan. Pasalnya, selama ini biasanya penangkapan dilakukan oleh
aparat kepolisian atau TNI.

“Sejak kebakaran hutan dan lahan meningkat, atas instruksi wali kota, bidang
penegakan perda Satpol PP membentuk tim intai terpadu. Tim ini setiap hari
disebar di sejumlah lokasi rawan untuk melakukan pemantauan dan patroli selama
1×24 jam,” tutur Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan,
Selasa (13/8/2019).

Terkait penangkapan seorang terduga pelaku pembakaran lahan oleh
anggotanya, Benhur mengakui jika terduga pelaku memang telah dicuriga sebelumnya.

Hal itu juga diakui salah seorang anggota Tim Intai Terpadu yang melakukan
penangkapan terhadap Haryadi, kepada kaltengpos.co, Selasa sore.

“Sejak beberapa sebelumnya, kami memang telah melihat beberapa kali orang
tersebut di sekitar lahan yang terbakar. Gerak geriknya mencurigakan. Tetapi kami
tidak bisa menindak, karena tidak ada bukti. Hingga tadi akhirnya bisa kita
lakukan tangkap tangan,” tutur pria yang meminta identitasnya tidak ditulis.

(Baca juga: Tim
Intai Satpol PP Tangkap Tangan Komplotan Pembakar Lahan
)

Lebih lanjut dia menuturkan, penangkapan Haryadi pun pada awalnya tidak
disengaja.

“Tadi siang kebetulan saya dan teman berkeliling dari Jalan Kalibata hingga
G Obos 14. Saat di tikungan ujung G Obos 14, kami melihat ada sebuah mobil yang
diparkir di tempat sepi. Awalnya kami ingin mendatangi dan memeriksa mobil
tersebut, tetapi waktu mau mendatangi mobil kami melihat ada asap tidak jauh
dari lokasi kami. Sehingga langsung balik arah dan memeriksa ke sumber asap. Saat
tiba di lokasi, ternyata pelaku keluar dari balik semak-semak dengan membawa
lampu minyak dan minyak tanah,” tuturnya.

Setelah didesak, pria yang ditemukan di lokasi lahan terbakar itu mengaku
jika baru saja membakar lahan bersama empat orang temannya yang telah lebih
dulu kabur ketika mengetahui ada yang datang ke tempat tersebut.

“Pelaku kemudian langsung kami amankan, dan kami melapor kepada pimpinan
untuk tindak lanjut,” imbuhnya.

Kepada petugas dan wartawan, Haryadi pun mengaku jika dirinya melakukan
pembakaran lahan bersama beberapa orang temannya. Bahkan bukan hanya di satu
lokasi, tetapi setidaknya telah ada 10 lokasi yang mereka bakar di wilayah Kota
Palangka Raya.

Untuk setiap kali melakukan pembakaran lahan, pria asal Kotawaringin Barat
itu mengaku diberi upah Rp100 ribu.

(Baca juga: Busyet!
Ini Alasan Pelaku Pembakaran Lahan yang Ditangkap Satpol PP
)

Saat ditanya kaltengpos.co, pria
berperawakan kurus itu terkesan memberikan keterangan berbeda-beda. Seperti
saat ditanya berapa kali dia telah melakukan pembakaran lahan, pertama mengaku
baru satu kali. Namun beberapa saat kemudian, dia kembali mengaku telah
membakar 10 lahan berbeda.

Haryadi juga mengaku tidak mengetahui persis siapa yang memberikan perintah
untuk membakar lahan. Karena yang melakukan komunikasi dengan si pemberi
perintah membakar adalah ke empat rekannya yang kabur.

“Saya tidak tahu persis. Mereka (empat rekannya) yang berhubungan,”
ujarnya.

Selanjutnya Haryadi diserahkan kepada Satreskrim Polres Palangka Raya untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Haryadi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebakaran
hutan dan lahan yang terjadi di Palangka Raya sejak beberapa pekan terakhir adalah
ulah sengaja bahkan dilakukan secara teroganisir oleh oknum-oknum tertentu.

Sejak dua pekan terakhir, kebakaran lahan di wilayah Kota Palangka Raya
terkesan semakin parah dan meluas. Hal itu mengakibatkan kabut asap pun semakin
menebal, hingga telah berdampak pada sektor pendidikan, kesehatan dan
transportasi khususnya udara. (nto)

Exit mobile version