PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang dugaan kasus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret Marcos Sebastian Tuwan atau Marcos Tuwan kini berlanjut setelah Eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu (13/4) melalui video konferensi tersebut memasuki babak pembuktian. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Marcos Tuwan kepada Andrie Elia Embang.
Jaksa menyebutkan dalam pembuktian tersebut, 5 saksi yang dihadirkan yakni Andrie Elia Embang, Mambang I Tubil, Ade Kristianto, Letambunan, dan Novia Adventy.
Dalam persidangan Andrie Elia Embang yang juga merupakan pelapor dan korban menjelaskan terkait postingan Facebook Marcos Tuwan yang dinilai mencemarkan nama baik pribadi, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD)Kalimantan Tengah, maupun Rektor Universitas Palangka Raya (UPR).
Dalam keterangannya kepada Jaksa, Rektor UPR mengaku mendapati lebih dari 5 postingan dari Marcos Tuwan yang mengarah kepada dirinya.Dari postingan tersebut dia merasa tidak nyaman.
”Saya secara psikologis, karena saya menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya,dan Ketua Harian DAD,merasa dirugikan secara psikologis, dan dilema juga di kalangan masyarakat, dan didengar juga sebagai tokoh akademisi, dan dimana mahasiswa saya di Kalimantan Tengah dan di Indonesia ini,” ujarnya kepada JPU.
Menurutnya , postingan tersebut juga berpengaruh kepada penilaian indeks kerja Universitas yang dipimpinnya tersebut. Setelah dimintai keterangan dari JPU maupun penasehat hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sempat memberikan opsi kepada saksi Andire Elia Embang yang juga pelapor untuk melakukan mediasi.
“Kepada saudara saksi, masihkah ada itikad atau kehendak misalkan dari saudara terdakwa atau dari penasehat hukum ingin mengupayakan mediasi atau saja penyelesaian kearifan lokal sambil proses hukum ini berjalan, adakah saudara masih bisa menerima untuk mengadakan pertemuan atau penyelesaian tanpa menghentikan proses hukun ini ?” tanya Boxgie meminta tanggapan kepada Ketua Harian DAD Kalteng tersebut.
“Kami merasakan dampak ini saya diperiksa pak, diperiksa oleh Dirjen, BPKP, nanti saudara Ade yang tahu soal proses lelang di UPR dan lain sebagainya, staff saya nangis pak diperiksa Dirjen dan lain sebagainya” jawab Andrie menanggapi opsi Majelis Hakim tersebut.
Kemudian Majelis Hakim meminta tanggapan kepada terdakwa Marcos Tuwan soal opsi yang disampaikan untuk penyelesaian kearifan lokal tanpa menghentikan proses hukum.
“Sesungguhnya upaya-upaya itu sudah banyak, dan saya sampai saat ini pun kalau saksi Elia Embang untuk membuka pintu , saya akan mendatangi beliau supaya permasalahan ini bisa selesai, keadaan ini bisa sangat dingin” ujarnya.
Dia menceritakan kepada majelis hakim pada 2 minggu yang lalu, dirinya sempat mendatangi ke rumah saksi Elia Embang. Akan tetapi saat didatangi, saksi sedang berada di Jakarta.
“Memang kalau diizinkan saksi Elia Embang membuka pintu, saya memohon maaf untuk kepentingan masyarakat adat dayak, untuk kepentingan semua, dan untuk kepentingan pribadi juga,” kata Damang Pahandut tersebut.
Majelis Hakim mempersilakan kedua belah pihak untuk mengkomunikasi sembari menunggu sebelum ada putusan. Pihaknya mengharapkan adanya penyelesaian terbaik.Namun demikian, hukum pidana di Indonesia tetap mengatur pada proses hukum yang sesuai dengan ketentuan.
Sekedar diketahui, Marcos Tuwan didakwa dengan pasal Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.