32.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Pembakar Lahan Mengaku Diupah Rp100 Ribu

PALANGKA RAYA – Pelaku pembakaran lahan yang ditangkap Tim
Intai Terpadu Satpol PP Kota Palangka Raya, Haryadi (43), mengaku diupah Rp100
ribu untuk membakar lahan.

Haryadi ditangkap ketika melakukan pembakaran lahan di Jalan G Obos 14
ujung, Selasa (13/8/2019) sore.

Saat melakukan pembakaran, lanjut pria berambut gondrong itu, dirinya
bersama 4 orang lainnya yang telah kabur lebih dulu sebelum tim Satpol PP
datang.

“Saya disuruh menunggu sampai lahan terbakar, mereka kabur duluan. Diupah
Rp100 ribu untuk satu lahan,” ujarnya, Selasa petang.

Saat ditanya kaltengpos.co, pria berperawakan kurus itu terkesan memberikan
keterangan berbeda-beda. Seperti saat ditanya berapa kali dia telah melakukan
pembakaran lahan, pertama mengaku baru satu kali. Namun beberapa saat kemudian,
dia kembali mengaku telah membakar 10 lahan berbeda.

Baca Juga :  Dieksekusi ! Mantan Kepala Dinas, PPK dan Rekanan Dijebloskan ke Penja

Haryadi juga mengaku tidak mengetahui persis siapa yang memberikan perintah
untuk membakar lahan. Karena yang melakukan komunikasi dengan si pemberi
perintah membakar adalah ke empat rekannya yang kabur.

“Saya tidak tahu persis. Mereka (empat rekannya) yang berhubungan,”
ujarnya.

Selain menangkap Haryadi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti
dari lokasi kejadian, di antaranya dua buah korek gas dan lampu minyak berserta
minyak tanah.

Tertangkapnya Haryadi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebakaran lahan
yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, sebagian besar akibat kesengajaan
dan bahkan dilakukan secara teroganisir oleh oknum-oknum tertentu.

Haryadi kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Palangka Raya untuk
dilakukan proses lebih lanjut. (nto)

Baca Juga :  Dua Meninggal, Lima Sisa Masih Dalam Proses Pencarian

PALANGKA RAYA – Pelaku pembakaran lahan yang ditangkap Tim
Intai Terpadu Satpol PP Kota Palangka Raya, Haryadi (43), mengaku diupah Rp100
ribu untuk membakar lahan.

Haryadi ditangkap ketika melakukan pembakaran lahan di Jalan G Obos 14
ujung, Selasa (13/8/2019) sore.

Saat melakukan pembakaran, lanjut pria berambut gondrong itu, dirinya
bersama 4 orang lainnya yang telah kabur lebih dulu sebelum tim Satpol PP
datang.

“Saya disuruh menunggu sampai lahan terbakar, mereka kabur duluan. Diupah
Rp100 ribu untuk satu lahan,” ujarnya, Selasa petang.

Saat ditanya kaltengpos.co, pria berperawakan kurus itu terkesan memberikan
keterangan berbeda-beda. Seperti saat ditanya berapa kali dia telah melakukan
pembakaran lahan, pertama mengaku baru satu kali. Namun beberapa saat kemudian,
dia kembali mengaku telah membakar 10 lahan berbeda.

Baca Juga :  Dieksekusi ! Mantan Kepala Dinas, PPK dan Rekanan Dijebloskan ke Penja

Haryadi juga mengaku tidak mengetahui persis siapa yang memberikan perintah
untuk membakar lahan. Karena yang melakukan komunikasi dengan si pemberi
perintah membakar adalah ke empat rekannya yang kabur.

“Saya tidak tahu persis. Mereka (empat rekannya) yang berhubungan,”
ujarnya.

Selain menangkap Haryadi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti
dari lokasi kejadian, di antaranya dua buah korek gas dan lampu minyak berserta
minyak tanah.

Tertangkapnya Haryadi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebakaran lahan
yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, sebagian besar akibat kesengajaan
dan bahkan dilakukan secara teroganisir oleh oknum-oknum tertentu.

Haryadi kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Palangka Raya untuk
dilakukan proses lebih lanjut. (nto)

Baca Juga :  Dua Meninggal, Lima Sisa Masih Dalam Proses Pencarian

Terpopuler

Artikel Terbaru