30.9 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Jam Masuk Sekolah Diundur dan Tidak Ada Kegiatan di Luar Ruangan

PALANGKA
RAYA
-Kabut
asap yang terus menghiasi langit Palangka Raya beberapa hari ini, otomatis
mengakibatkan buruknya kualitas udara. Dampak buruk bagi kesehatan menjadi hal
yang tak mustahil terjadi. Terutama terhadap yang berusia anak serta berstatus peserta
didik.

Oleh karena itu,
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil kebijakan melalui surat edaran
kedua, untuk mengundurkan jam masuk bagi peserta didik, mulai dari tingkat
PAUD,TK, SD, hingga SMP. Jika sebelumnya peserta didik masuk sekolah pukul
06.30 WIB, kini menjadi pukul 07.30 WIB. Sebagaimana diketahui, pada Agustus
lalu pemko pernah mengeluarkan surat edaran yang sama terkait pengunduran jam
masuk sekolah. Kebijakan diambil lantaran kaut asap yang terus menyelimuti
wilayah ini. 

Baca Juga :  Wahyudie F Dirun Kembali Pimpin PWNU Kalteng

“Kami sudah berkoordinasi
dengan dinas-dinas terkait. Keputusan diambil adalah mengunduran jam masuk
sekolah dan tidak ada kegiatan di luar ruangan sekolah,” kata Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Palangka
Raya, Rabu sore (11/9).

Selain mengundurkan jam
masuk sekolah, hasil koordinasi antardinas di lingkungan pemko juga menhasilkan
keputusan bahwa mulai hari ini memfokuskan untuk membagikan masker secara
gratis kepada peserta didik.

“Selain itu, menyosialiasikan
kepada peserta didik dan orang tua, kiranya saat berkegiatan di luar ruangan selalu
memakai masker,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan menambahkan, selama masih
ada kabut asap tebal di wilayah Palangka Raya, maka jam masuk sekolah diundur
menjadi pukul 07.30 WIB. Namun, dalam pelaksanaannya, setiap sekolah bisa menyesuaikan
kondisi. Batas toleransi pengunduran bisa sampai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Wow...Total Tunggakan Listrik 8 Daerah di Kalteng, Ternyata Capai Rp3,

“Pukul 07.30 WIB. Secara
administratifnya begitu. Tapi nanti di praktiknya seperti yang kami sampaikan
kepada para kepala sekolah, mengingat situasi dan kondisi tidak sama, kami masih
beri toleransi sampai pukul 08.00 WIB,” jelas Sahdin.

Meski terjadi
pengunduran jam masuk sekolah, akan tetapi tidak diberlakukan pengurangan jam
belajar. “Kami berharap supaya proses belajar mengajar tetap berjalan
sebagaimana mestinya,” lanjut mantan kepala Disperindag ini.
(ari/abw/ce/ram)

PALANGKA
RAYA
-Kabut
asap yang terus menghiasi langit Palangka Raya beberapa hari ini, otomatis
mengakibatkan buruknya kualitas udara. Dampak buruk bagi kesehatan menjadi hal
yang tak mustahil terjadi. Terutama terhadap yang berusia anak serta berstatus peserta
didik.

Oleh karena itu,
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil kebijakan melalui surat edaran
kedua, untuk mengundurkan jam masuk bagi peserta didik, mulai dari tingkat
PAUD,TK, SD, hingga SMP. Jika sebelumnya peserta didik masuk sekolah pukul
06.30 WIB, kini menjadi pukul 07.30 WIB. Sebagaimana diketahui, pada Agustus
lalu pemko pernah mengeluarkan surat edaran yang sama terkait pengunduran jam
masuk sekolah. Kebijakan diambil lantaran kaut asap yang terus menyelimuti
wilayah ini. 

Baca Juga :  Wahyudie F Dirun Kembali Pimpin PWNU Kalteng

“Kami sudah berkoordinasi
dengan dinas-dinas terkait. Keputusan diambil adalah mengunduran jam masuk
sekolah dan tidak ada kegiatan di luar ruangan sekolah,” kata Wali Kota
Palangka Raya Fairid Naparin, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Palangka
Raya, Rabu sore (11/9).

Selain mengundurkan jam
masuk sekolah, hasil koordinasi antardinas di lingkungan pemko juga menhasilkan
keputusan bahwa mulai hari ini memfokuskan untuk membagikan masker secara
gratis kepada peserta didik.

“Selain itu, menyosialiasikan
kepada peserta didik dan orang tua, kiranya saat berkegiatan di luar ruangan selalu
memakai masker,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Sahdin Hasan menambahkan, selama masih
ada kabut asap tebal di wilayah Palangka Raya, maka jam masuk sekolah diundur
menjadi pukul 07.30 WIB. Namun, dalam pelaksanaannya, setiap sekolah bisa menyesuaikan
kondisi. Batas toleransi pengunduran bisa sampai pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Wow...Total Tunggakan Listrik 8 Daerah di Kalteng, Ternyata Capai Rp3,

“Pukul 07.30 WIB. Secara
administratifnya begitu. Tapi nanti di praktiknya seperti yang kami sampaikan
kepada para kepala sekolah, mengingat situasi dan kondisi tidak sama, kami masih
beri toleransi sampai pukul 08.00 WIB,” jelas Sahdin.

Meski terjadi
pengunduran jam masuk sekolah, akan tetapi tidak diberlakukan pengurangan jam
belajar. “Kami berharap supaya proses belajar mengajar tetap berjalan
sebagaimana mestinya,” lanjut mantan kepala Disperindag ini.
(ari/abw/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru