PALANGKA RAYA – Pemberlakuan pengalihan arus lalu lintas di
Kota Palangka Raya sudah diberlakukan mulai hari ini Senin (11/5). Hal ini
menyusul telah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah
Kota Palangka Raya.
Terlihat hari ini di sejumlah jalan Kota yang sudah diblock
dengan barrier, Â untuk mengarahkan
kendaraan melintas di titik check point yang sudah disediakan oleh tim gugus
Covid-19 Kota Palangka Raya.
Titik check point tersebut, Â berada di Jalan Yos Sudarso tepatnya didepan
Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya dan di bawah jembatan Kahayan.
Adapun pengalihan lalu lintas berlaku untuk Jalan Tjilik
Riwut menuju bundaran besar akan diarahkan ke Jalan Arut. Sementara arus dari
Jalan RTA Milono diarahkan ke ke Jalan Williem A.S sampai ke M.H Thamrin.
Sedangkan arus Jalan Suprapto diarahkan ke Jalan Imam
Bonjol menuju Bundaran Kecil, serta untuk Jalan Kapten Pierre Tandean tepatnya
bagi kendaraan yang turun dari Jembatan Kahayan diperkenankan putar balik
menuju jalan bawah jembatan atau belok kanan ke arah Jalan Barito.
Beberapa jalan tembusan ke arah Bundaran Besar juga ditutup
total. Yakni, Jalan Katamso, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jendral Sudirman, Jalan
Imam Bonjol, dan Jalan Kini Balu.
Untuk catatan, jalan ditutup seluruhnya arus yang mengarah
ke Bundaran Besar. Hal tersebut dilakukan untuk mengarahkan seluruh kedaraan
menuju titik Pos Jaga check point.
“Berlakunya pengalihan arus lalu lintas ini akan
dilakukan 24 jam selama 14 hari kedepan,” kata Kabagops Polresta Palangka
Raya AKP Hemat Siburian, S.H.
Ketika di check point yang tesedia, seluruh kendaraan mobil
maupun motor akan diperiksa oleh Petigas gabungan yang sudah dibagi di
masing-masing pos.
Akan ada edukasi terkait diberlakukannya PSBB. Diharapkan
peran aktif masyarakat bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka
Raya.Â