PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengonfirmasikan tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah senilai 40 Miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk Tahun Anggaran 2023-2024.
Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan bahwa status penanganan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan pihaknya dalam konferensi pers di Aula Kejati Kalteng, di Palangka Raya, Selasa (9/12/25).
“Masih dalam tahapan penyelidikan lagi ini terkait dana hibah pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023-2024. Ini yang masih berjalan,” ujar Nurcahyo ketika memaparkan capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Dia menjelaskan bahwa saat ini tim penyelidik sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta data (full data). Proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, menurutnya sedang dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti permulaan.
Terkait siapa saja pihak yang telah dipanggil, Kejati Kalteng menerapkan strategi pemeriksaan secara berjenjang. Pemeriksaan diprioritaskan mulai dari pejabat yang menangani administrasi dan pengarsipan dokumen, sebelum menyentuh pejabat pengambil kebijakan utama.
“Pihak-pihak yang kami undang ini, tentunya secara berjenjang. Kami prioritaskan dulu yang menangani administrasinya. Yang membuat dokumen siapa, mengarsipkan dokumen siapa, itulah yang pertama kami undang untuk mendapatkan data yang utuh,” jelasnya.
Langkah tersebut diambil pihaknya agar penyidik memiliki sandingan data yang kuat antara dokumen fisik dengan keterangan para saksi nantinya.
Kendati demikian, Kejati Kalteng belum bisa membeberkan detail materi perkara maupun calon tersangka, karena proses hukum masih di tahap awal. Pihaknya berjanji akan membuka informasi lebih lanjut jika status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Karena ini masih penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan (detail) terkait ini. Nanti kalau sudah ada fakta bahwa kasus ini naik ke penyidikan, baru bisa kami sampaikan,” pungkasnya. (*her)


