25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Ini Daftar Ruas Jalan di Kota Palangka Raya yang Ditutup Selama PPKM

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seiring pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Palangka Raya, sejumlah ruas jalan di pusat kota kembali dilakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas. Penutupan dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Ruas-ruas jalan yang ditutup maupun dialihkan berada di sejumlah titik. Yakni di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman, Jalan Kinibalu ditutup, Apill Jalan Suprapto Ditutup, Bundaran Kecil Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman.

Kemudian, Apill Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup namun dipertemukan putar balik melalui Jalan Kapten Mulyono.

Baca Juga :  Ternyata Para Terduga Teroris Salat Tarawih dan Idulfitri di Dalam Bar

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas itu bertujuan membatasi pergerakan masyarakat dalam menindaklanjuti PPKM Darurat yang kini tengah berlangsung sampai 20 Juli mendatang.

“Ini sama seperti yang diberlakukan saat penerapan PSBB dulu. Melalui pengurangan pergerakan masyarakat diharapkan dapat menurunkan penyebaran Covid-19. Karena berdasarkan evaluasi, penyebaran covid 19 di Kota Palangka Raya didominasi karena pergerakan dan mobilitas masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Kapolresta, penutupan lingkungan jalan yang ada di seputaran Kota Palangka Raya di khususkan bagi akses menuju ke Bundaran Besar. Tiap sekat pengalihan arus lalu lintas dijaga oleh petugas Satlantas Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhtarudin Dukung Pembentukan Pusat Data Terpadu UMKM

Penerapan pengalihan arus lalu lintas di seputaran Pusat Kota Palangka Raya untuk sementara ini sesuai Edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Jaladri melanjutkan, berdasarkan data di Polresta Palangka Raya, Kota Palangka Raya seluruhnya memasuki zona oranye, bukan merah. Namun menyebar cukup rata karena penularan melalui klaster perjalanan dan keluarga.

“Berdasarkan Perwali, aktivitas pedagang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat pada pukul 20.00 WIB. Jika melanggar dipastikan menerima sanksi,” tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seiring pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Palangka Raya, sejumlah ruas jalan di pusat kota kembali dilakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas. Penutupan dimulai sejak Jumat (9/7/2021) sore hingga 20 Juli mendatang.

Ruas-ruas jalan yang ditutup maupun dialihkan berada di sejumlah titik. Yakni di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) Jalan Kahayan dialihkan menuju Jalan Arut dan S Parman, Jalan Kinibalu ditutup, Apill Jalan Suprapto Ditutup, Bundaran Kecil Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol diarahkan keluar ke Jalan Jendral Sudirman.

Kemudian, Apill Yos Sudarso diarahkan ke Jalan MH Thamrin, Jalan Kinibalu diarahkan ke Jalan Sundoro dan Jalan Bhayangkara serta Jalan Brigjen Katamso dan Panjaitan ditutup namun dipertemukan putar balik melalui Jalan Kapten Mulyono.

Baca Juga :  Ternyata Para Terduga Teroris Salat Tarawih dan Idulfitri di Dalam Bar

Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus ini dikhususkan bagi masyarakat yang akan menuju Bundaran Besar Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas itu bertujuan membatasi pergerakan masyarakat dalam menindaklanjuti PPKM Darurat yang kini tengah berlangsung sampai 20 Juli mendatang.

“Ini sama seperti yang diberlakukan saat penerapan PSBB dulu. Melalui pengurangan pergerakan masyarakat diharapkan dapat menurunkan penyebaran Covid-19. Karena berdasarkan evaluasi, penyebaran covid 19 di Kota Palangka Raya didominasi karena pergerakan dan mobilitas masyarakat,” jelasnya.

Lanjut Kapolresta, penutupan lingkungan jalan yang ada di seputaran Kota Palangka Raya di khususkan bagi akses menuju ke Bundaran Besar. Tiap sekat pengalihan arus lalu lintas dijaga oleh petugas Satlantas Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Mukhtarudin Dukung Pembentukan Pusat Data Terpadu UMKM

Penerapan pengalihan arus lalu lintas di seputaran Pusat Kota Palangka Raya untuk sementara ini sesuai Edaran Wali Kota Palangka Raya no 363/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM dan menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Jaladri melanjutkan, berdasarkan data di Polresta Palangka Raya, Kota Palangka Raya seluruhnya memasuki zona oranye, bukan merah. Namun menyebar cukup rata karena penularan melalui klaster perjalanan dan keluarga.

“Berdasarkan Perwali, aktivitas pedagang dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat pada pukul 20.00 WIB. Jika melanggar dipastikan menerima sanksi,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru