PALANGKA
RAYA รขโฌโ Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali meringkus pria
berinisial MM (36) warga bilangan Jalan Dr Murjani Palangka Raya, karena telah
kedapatan memiliki enam paket sabu. Pelaku diamankan oleh polisi pada Kamis
(6/2).
Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kepala Satuan Reserse
Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya
penangkpaan tersebut. รขโฌล Ya benar, kami telah mengamankan satu pelaku, karena
telah memiliki enam paket sabu,รขโฌย ucap Wahyudi.
Dijelaskannya,
dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket
sabu seberat 2,66 gram, sebuah bola plastik, sebuah kotak permen mentos, sebuah
pipet kaca, seuah bong (alat hisap sabu lengkap) dan sebuah Handphone merk
Vivo.
โPelaku
kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun
penjara hingga seumur hidup,โ pungkasnya. (ard/iha/OL)