25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tegas dan komitmen, 94 Persen Masyarakat Akhirnya Patuhi Protokol Kese

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas
Covid-19 setempat, berkomitmen dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota
Cantik Palangka Raya.

Seperti
halnya dilakukan oleh  satgas gabungan di
Pos Perbatasan atau Lintas Batas (Libas) Taruna di Kelurahan Kelampangan,
Kecamatan Sebagau, tepatnya perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten
Pulang Pisau.

Kepala Dinas
Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan mengatakan,
pihaknya yang tergabung dalam Satgas di Pos Libas tersebut, masih konsisten
dalam menegakkan Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 266 tahun 2020 tentang
pembatasan masuk ke Kota Palangka Raya.

Menurutnya
buah hasil dari konsisten yang dilakukan tersebut, diketahui masyarakat mulai
mematuhi protokol kesehatan.  Pasalnya
masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Cantik Palangka Raya sudah cukup
banyak melengkapi surat rapid test dan protokol.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Minta Masyarakat Pulpis Tidak Panik Berlebihan Te

“Kami
dengan sangat konsisten menegakkan itu, 94 persen ke atas malah orang yang
masuk ke Kota Palangka Raya sudah dilengkapi dengan surat rapid test dengan
protokol Covid-19 juga,” kata Alman, Senin (6/7).

 

Dia  menambahkan, jika ada yang melanggar, seperti
tidak memiliki surat rapid test, maka orang bersangkutan yang ingin masuk
wilayah Kota Cantik akan di suruh putar balik dan mengimbau agar kembali untuk
membuat surat rapid test.

“Artinya,
yang bisa masuk Kota Palangka Raya adalah orang-orang yang sehat dan bebas dari
Covid-19.  Itu prinsip dan itu adalah
tujuan kami demi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

 

 

 

Baca Juga :  684.516 Pelanggan Kalselteng Dapat Stimulus Keringanan Tagihan Listrik

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Gugus Tugas
Covid-19 setempat, berkomitmen dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota
Cantik Palangka Raya.

Seperti
halnya dilakukan oleh  satgas gabungan di
Pos Perbatasan atau Lintas Batas (Libas) Taruna di Kelurahan Kelampangan,
Kecamatan Sebagau, tepatnya perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten
Pulang Pisau.

Kepala Dinas
Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan mengatakan,
pihaknya yang tergabung dalam Satgas di Pos Libas tersebut, masih konsisten
dalam menegakkan Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 266 tahun 2020 tentang
pembatasan masuk ke Kota Palangka Raya.

Menurutnya
buah hasil dari konsisten yang dilakukan tersebut, diketahui masyarakat mulai
mematuhi protokol kesehatan.  Pasalnya
masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Cantik Palangka Raya sudah cukup
banyak melengkapi surat rapid test dan protokol.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kalteng Minta Masyarakat Pulpis Tidak Panik Berlebihan Te

“Kami
dengan sangat konsisten menegakkan itu, 94 persen ke atas malah orang yang
masuk ke Kota Palangka Raya sudah dilengkapi dengan surat rapid test dengan
protokol Covid-19 juga,” kata Alman, Senin (6/7).

 

Dia  menambahkan, jika ada yang melanggar, seperti
tidak memiliki surat rapid test, maka orang bersangkutan yang ingin masuk
wilayah Kota Cantik akan di suruh putar balik dan mengimbau agar kembali untuk
membuat surat rapid test.

“Artinya,
yang bisa masuk Kota Palangka Raya adalah orang-orang yang sehat dan bebas dari
Covid-19.  Itu prinsip dan itu adalah
tujuan kami demi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

 

 

 

Baca Juga :  684.516 Pelanggan Kalselteng Dapat Stimulus Keringanan Tagihan Listrik

Terpopuler

Artikel Terbaru