28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Jangan Berharap Lebih, KPU Kalteng Batasi Dana Kampanye Pilgub

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan dana kampanye untuk pemilihan gubernur (pilgub).

Batas maksimum yang diizinkan untuk dana kampanye adalah senilai Rp243.351.855.000. Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 49 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

Pembatasan terhadap dana kampanye itu memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraaan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan. Begitu juga dengan  cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Swasono, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi antara KPU, tim kampanye, dan Bawaslu.

“Batasan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan dalam pelaporan dana kampanye,” ucapnya, Jumat (4/10).

Rincian dana kampanye sebesar Rp243 miliar tersebut mencakup banyak kegiatan. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye ke masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen/konsultasi, serta pengadaan alat peraga kampanye beruba billboard/ videotron, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian ada bahan kampanye berupa selebaran, seperti brosur, pamflet dan poster.

Baca Juga :  Bertekad Tangani Stunting secara Merata, Umi Bilang Begini

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni rapat umum, kampanye melalui media sosial, media daring, makan dan minum rapat umum, serta penyelenggaraan rapat umum. Setelah dihitung dari semua kegiatan tersebut, maka munculah angka Rp243 miliar.

Sementara itu, keempat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, yakni Willy M Yoseph-Habib Ismail, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, Agustiar SabranEdy Pratowo, serta Abdul Razak-Sri Suwanto telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada tanggal 27 September lalu.

RKDK masing-masing paslon telah diumumkan oleh KPU Kalteng, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 0 hingga Rp250 juta. Rincian RKDK yang disampaikan oleh keempat paslon sebagai berikut:

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Cek Kesiapan Sarpras Pengamanan Pilkada 2024

Pasangan Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya dengan RKDK sebesar Rp250 juta. Pasangan Nadalsyah-Supian Hadi dengan RKDK sebesar Rp10 juta. Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo tidak melaporkan dana sama sekali. Sedangkan pasangan Abdul RazakSri Suwanto dengan RKDK sebesar Rp210 juta.

“Semua paslon sudah menyampaikan LADK. LADK milik paslon Agustiar-Edy tidak ada transaksi penerimaan dan pengeluaran,” bebernya.

“Dengan penetapan batas pengeluaran ini, diharapkan proses kampanye Pilgub Kalteng tahun ini dapat berlangsung transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (irj/ce/ala/kpg)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan dana kampanye untuk pemilihan gubernur (pilgub).

Batas maksimum yang diizinkan untuk dana kampanye adalah senilai Rp243.351.855.000. Penetapan itu tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 49 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

Pembatasan terhadap dana kampanye itu memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraaan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan. Begitu juga dengan  cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Dwi Swasono, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil diskusi antara KPU, tim kampanye, dan Bawaslu.

“Batasan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan dalam pelaporan dana kampanye,” ucapnya, Jumat (4/10).

Rincian dana kampanye sebesar Rp243 miliar tersebut mencakup banyak kegiatan. Mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye ke masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen/konsultasi, serta pengadaan alat peraga kampanye beruba billboard/ videotron, baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian ada bahan kampanye berupa selebaran, seperti brosur, pamflet dan poster.

Baca Juga :  Bertekad Tangani Stunting secara Merata, Umi Bilang Begini

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni rapat umum, kampanye melalui media sosial, media daring, makan dan minum rapat umum, serta penyelenggaraan rapat umum. Setelah dihitung dari semua kegiatan tersebut, maka munculah angka Rp243 miliar.

Sementara itu, keempat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, yakni Willy M Yoseph-Habib Ismail, Nadalsyah Koyem-Supian Hadi, Agustiar SabranEdy Pratowo, serta Abdul Razak-Sri Suwanto telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada tanggal 27 September lalu.

RKDK masing-masing paslon telah diumumkan oleh KPU Kalteng, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 0 hingga Rp250 juta. Rincian RKDK yang disampaikan oleh keempat paslon sebagai berikut:

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Cek Kesiapan Sarpras Pengamanan Pilkada 2024

Pasangan Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya dengan RKDK sebesar Rp250 juta. Pasangan Nadalsyah-Supian Hadi dengan RKDK sebesar Rp10 juta. Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo tidak melaporkan dana sama sekali. Sedangkan pasangan Abdul RazakSri Suwanto dengan RKDK sebesar Rp210 juta.

“Semua paslon sudah menyampaikan LADK. LADK milik paslon Agustiar-Edy tidak ada transaksi penerimaan dan pengeluaran,” bebernya.

“Dengan penetapan batas pengeluaran ini, diharapkan proses kampanye Pilgub Kalteng tahun ini dapat berlangsung transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (irj/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru