32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Dokumen Diragukan Keabsahannya, Bus Berisi 29 Pekerja dari Pulau Jawa

PALANGKA RAYA – Petugas Pos Perbatasan Kota
atau Lintas Batas (Libas) Taruna tepatnya di Kelampangan, Kecamatan Sebangau,
perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Pulang Pisau menghentikan sebuah
bus berisikan puluhan  orang pekerja asal
pulau Jawa, Jumat sore (5/6).

Menurut keterangan yang dihimpun Kaltengpos.co,
ke-29 orang pekerja kasar tersebut didatangkan dari pulau Jawa melalui Bandar Udara
Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka datang dari sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa
untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan di Kota Palangka Raya sebagai
pekerja kasar.

Penanggung jawab Pos Sebangau dan Pos Pahandut
Seberang Alman P. Pakpahan mengatakan pihaknya memberhentikan bus tersebut
sesuai SK Wali 266 2020 tentang pembatasan arus masuk orang dari luar Kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Kasus Hipertensi dan Jantung di Barsel Meningkat

“Ke-29 orang tenaga kerja tersebut berasal
dari pulau jawa naik bus menuju Palangka Raya untuk dipekerjakan di PT. Wijaya
Karya. Namun yang kita sayangkan mereka ini dipekerjakan sebagai buruh kasar.
Kalau pekerjaan kasar kenapa didatangkan dari pualu jawa. Kenapa tidak
penyerapan tenaga kerja lokal, saja” katanya.

Setelah diberhentikan dan ditahan Petugas,
Alman menjelaskan pihaknya kemudian memanggil penanggung jawab atau yang
mendatangkan seluruh orang tersebut untuk menjelaskan keabsahan surat dokumen
yang dibawa. Sembari menunggu penanggung jawab, ke-29 orang tetap berada di pos
ditahan oleh Petugas.

“Kalau dipulangkan langsung saya kira
mereka mengalami kesulitan. Saya sarankan mereka dikarantina selama 14 hari
dulu,” katanya.

Berselang lama penanggung jawab datang
menghadap Kepala Dinas Perhubungan tersebut di Pos Libas. Namun akhirnya
Petugas memerintahkan bus tersebut untuk putar balik lantaran penanggung jawab
tidak konsisten ketika menunjukkan surat izin. “Seperti ada yang
ditutup-tutupi soal izin membawa seluruh karyawan ini. Banyak dokumen yg tidak sinkron
dan diragukan keabsahanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bumikan Pancasila kepada Generasi Muda, Begini Kata Agustiar Sabran

Puluhan orang tersebut akhirnya memasuki bus
kembali dan diperkenankan kembali ketujuan awal oleh Petugas.  Alman menyampaikan hal ini dilakukan sebagai
upaya untuk memutus pandemi virus corona di Kota Cantik Palangka Raya

Perlu diketahui, apabila
dari dokumen yang ditunjukkan oleh si penanggung jawab sengaja dipalsukan. Maka
sesuai edaran dari kejakasaan bahwa ada pemalsuan dokumen dalam penanganan
pandemi corona ini hak tersebut merupakan termasuk pidana.

PALANGKA RAYA – Petugas Pos Perbatasan Kota
atau Lintas Batas (Libas) Taruna tepatnya di Kelampangan, Kecamatan Sebangau,
perbatasan Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Pulang Pisau menghentikan sebuah
bus berisikan puluhan  orang pekerja asal
pulau Jawa, Jumat sore (5/6).

Menurut keterangan yang dihimpun Kaltengpos.co,
ke-29 orang pekerja kasar tersebut didatangkan dari pulau Jawa melalui Bandar Udara
Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka datang dari sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa
untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan di Kota Palangka Raya sebagai
pekerja kasar.

Penanggung jawab Pos Sebangau dan Pos Pahandut
Seberang Alman P. Pakpahan mengatakan pihaknya memberhentikan bus tersebut
sesuai SK Wali 266 2020 tentang pembatasan arus masuk orang dari luar Kota
Palangka Raya.

Baca Juga :  Kasus Hipertensi dan Jantung di Barsel Meningkat

“Ke-29 orang tenaga kerja tersebut berasal
dari pulau jawa naik bus menuju Palangka Raya untuk dipekerjakan di PT. Wijaya
Karya. Namun yang kita sayangkan mereka ini dipekerjakan sebagai buruh kasar.
Kalau pekerjaan kasar kenapa didatangkan dari pualu jawa. Kenapa tidak
penyerapan tenaga kerja lokal, saja” katanya.

Setelah diberhentikan dan ditahan Petugas,
Alman menjelaskan pihaknya kemudian memanggil penanggung jawab atau yang
mendatangkan seluruh orang tersebut untuk menjelaskan keabsahan surat dokumen
yang dibawa. Sembari menunggu penanggung jawab, ke-29 orang tetap berada di pos
ditahan oleh Petugas.

“Kalau dipulangkan langsung saya kira
mereka mengalami kesulitan. Saya sarankan mereka dikarantina selama 14 hari
dulu,” katanya.

Berselang lama penanggung jawab datang
menghadap Kepala Dinas Perhubungan tersebut di Pos Libas. Namun akhirnya
Petugas memerintahkan bus tersebut untuk putar balik lantaran penanggung jawab
tidak konsisten ketika menunjukkan surat izin. “Seperti ada yang
ditutup-tutupi soal izin membawa seluruh karyawan ini. Banyak dokumen yg tidak sinkron
dan diragukan keabsahanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bumikan Pancasila kepada Generasi Muda, Begini Kata Agustiar Sabran

Puluhan orang tersebut akhirnya memasuki bus
kembali dan diperkenankan kembali ketujuan awal oleh Petugas.  Alman menyampaikan hal ini dilakukan sebagai
upaya untuk memutus pandemi virus corona di Kota Cantik Palangka Raya

Perlu diketahui, apabila
dari dokumen yang ditunjukkan oleh si penanggung jawab sengaja dipalsukan. Maka
sesuai edaran dari kejakasaan bahwa ada pemalsuan dokumen dalam penanganan
pandemi corona ini hak tersebut merupakan termasuk pidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru