25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kapolda Kalteng Nyatakan Mudik Lokal Tak Dilarang, Tapi Ada Syaratnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tanda tanya yang dalam beberapa hari
terakhir banyak dilontarkan masyarakat, terkait boleh dan tidaknya mudik
antardaerah di Kalteng, akhirnya direspon Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi
Prasetyo.

Usai apel gelar pasukan Operasi
Ketupat Telabang 2021 yang dilaksanakan Rabu (5/5/2021) sore, Kapolda melalui
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menegaskan, bagi
masyarakat yang ingin melakukan mudik (lokal) antardaerah yang berada di
Kalteng, masih diperbolehkan.

“Untuk lokal Kalteng, masih
diperkenankan untuk mudik,” ujarnya.

Meski diperbolehkan, Kabidhumas juga
menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta warga yang akan keluar-masuk suatu
daerah, bisa melakukannya begitu saja. Karena setiap pemudik tetap diwajibkan
untuk membekali diri dengan surat hasil rapid antigen yang ditunjukkan kepada
petugas di posko pengawasan. Apabila tidak memiliki, maka diminta putar balik.

Baca Juga :  Lidungi Warga Kampus dari Pelecehan Seksual ! UPR Terbitkan Edaran, In

“Nanti dari tim yang ada di posko-posko
pengawasan atau penyekatan akan melakukan pemeriksaan dan melakukan rapid
antigen secara random bagi pemudik antarkabupaten, dan apabila ditemukan ada
yang positif (Covid-19), maka akan kita ambil tindakan dengan perawatan rumah
sakit atau isolasi mandiri,” ujarnya.

Sedangkan bagi pemudik dari luar
Kalteng, lanjut Kabidhumas, maka akan di minta putar balik ke arah semula (kedatangan).

“Di tiap posko nantinya juga akan
disediakan layanan untuk rapid antigen. Tetapi hal ini sifatnya hanya di
lakukan secara random kepada para pemudik,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tanda tanya yang dalam beberapa hari
terakhir banyak dilontarkan masyarakat, terkait boleh dan tidaknya mudik
antardaerah di Kalteng, akhirnya direspon Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi
Prasetyo.

Usai apel gelar pasukan Operasi
Ketupat Telabang 2021 yang dilaksanakan Rabu (5/5/2021) sore, Kapolda melalui
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menegaskan, bagi
masyarakat yang ingin melakukan mudik (lokal) antardaerah yang berada di
Kalteng, masih diperbolehkan.

“Untuk lokal Kalteng, masih
diperkenankan untuk mudik,” ujarnya.

Meski diperbolehkan, Kabidhumas juga
menegaskan bahwa hal itu tidak serta merta warga yang akan keluar-masuk suatu
daerah, bisa melakukannya begitu saja. Karena setiap pemudik tetap diwajibkan
untuk membekali diri dengan surat hasil rapid antigen yang ditunjukkan kepada
petugas di posko pengawasan. Apabila tidak memiliki, maka diminta putar balik.

Baca Juga :  Lidungi Warga Kampus dari Pelecehan Seksual ! UPR Terbitkan Edaran, In

“Nanti dari tim yang ada di posko-posko
pengawasan atau penyekatan akan melakukan pemeriksaan dan melakukan rapid
antigen secara random bagi pemudik antarkabupaten, dan apabila ditemukan ada
yang positif (Covid-19), maka akan kita ambil tindakan dengan perawatan rumah
sakit atau isolasi mandiri,” ujarnya.

Sedangkan bagi pemudik dari luar
Kalteng, lanjut Kabidhumas, maka akan di minta putar balik ke arah semula (kedatangan).

“Di tiap posko nantinya juga akan
disediakan layanan untuk rapid antigen. Tetapi hal ini sifatnya hanya di
lakukan secara random kepada para pemudik,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru