26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Soal Arus Mudik Keluar-Masuk Palangka Raya, Begini Kata Wali Kota

PALANGKA RAYA, PROKLATENG.CO – Menyikapi polemik mudik lokal yang
banyak menjadi pertanyaan masyarakat, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
menyatakan pihaknya hanya mengikuti aturan yang telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.

Fairid pun tidak secara tegas
menyatakan boleh dan tidaknya mudik lokal antardaerah, terutama pemudik dari
kabupaten di Kalteng ke Kota Palangka Raya.

“Untuk arus masuk dan keluar,
kita tetap ikuti aturan, baik itu peraturan gubernur (Pergub) atau Surat Edaran
Gubernur, serta surat edaran wali kota yang telah dikeluarkan,” ucap
Fairid Naparin, Rabu (5/5).

Selain itu, imbuh Fairid, peraturan
tentang mudik lebaran ini juga menyesuaikan dengan surat edaran dari
Kemenpan-RB dan Kemendagri yang juga telah mengatur bagaimana
prosedur-prosedurnya yang harus dilakukan.

Baca Juga :  7.355 Kendaraan di Palangka Raya Lulus Uji KIR

Sementara berkaitan tentang pos,
Fairid menyebutkan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang ada.

“Yang pasti, kalau masuk
Kota Palangka Raya kan di dalam surat Gubernur sudah PCR dan Rapid Antigen, di
perbatasan juga dijaga, kan begitu. Kita lihat nanti, kita koordinasikan apakah
perlu juga dijaga, apa lain hal,” ujarnya.

Sementara untuk warga yang akan keluar
Kota Palangka Raya, Fairid menyatakan pihaknya mengikuti aturan atau surat
edaran Gubernur Kalteng yang diterbitkan sebelumnya.

PALANGKA RAYA, PROKLATENG.CO – Menyikapi polemik mudik lokal yang
banyak menjadi pertanyaan masyarakat, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
menyatakan pihaknya hanya mengikuti aturan yang telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah.

Fairid pun tidak secara tegas
menyatakan boleh dan tidaknya mudik lokal antardaerah, terutama pemudik dari
kabupaten di Kalteng ke Kota Palangka Raya.

“Untuk arus masuk dan keluar,
kita tetap ikuti aturan, baik itu peraturan gubernur (Pergub) atau Surat Edaran
Gubernur, serta surat edaran wali kota yang telah dikeluarkan,” ucap
Fairid Naparin, Rabu (5/5).

Selain itu, imbuh Fairid, peraturan
tentang mudik lebaran ini juga menyesuaikan dengan surat edaran dari
Kemenpan-RB dan Kemendagri yang juga telah mengatur bagaimana
prosedur-prosedurnya yang harus dilakukan.

Baca Juga :  7.355 Kendaraan di Palangka Raya Lulus Uji KIR

Sementara berkaitan tentang pos,
Fairid menyebutkan bahwa hal itu akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang ada.

“Yang pasti, kalau masuk
Kota Palangka Raya kan di dalam surat Gubernur sudah PCR dan Rapid Antigen, di
perbatasan juga dijaga, kan begitu. Kita lihat nanti, kita koordinasikan apakah
perlu juga dijaga, apa lain hal,” ujarnya.

Sementara untuk warga yang akan keluar
Kota Palangka Raya, Fairid menyatakan pihaknya mengikuti aturan atau surat
edaran Gubernur Kalteng yang diterbitkan sebelumnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru