30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Tentang Pelaksanaan Salat Id Berjamaah, Wali Kota: Sabar Dulu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin meminta agar pengurus masjid yang berencana menggelar Salat Idulfitri,
agar bisa bersabar, menunggu keputusan resmi soal panduan pelaksanaan salat Idulfitri.

Menurut Fairid, Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga FKPD masih
membahas soal panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut.

“Imbauan Salat Idul Fitri
nanti akan diinformasikan dan diumumkan, baik dari Pemerintah Kota bersama MUI
dan FKPD. Saat ini sedang dibahas dan dirapatkan untuk menyesuaikan dengan
surat Menteri Agama,” kata Fairid Naparin, Rabu (5/5).

Dia menjelaskan, salah satu poin
pada surat edaran Menteri Agama tersebut adalah mengatur tentang daerah yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menggelar Salat Id berjamaah di masjid
atau tempat terbuka. Wilayah zona oranye dan zona merah secara tegas dinyatakan
tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Id berjamaah.

Baca Juga :  OPD Diminta Aktif Ikuti Pembahasan Raperda dan Banggar

“Itu salah satu poin dari
surat dari Menteri Agama, nah, nanti kita akan menyesuaikan. Jadi mohon
bersabar, dan juga bagi masjid yang rencananya akan melaksanakan Salat Idulfitri,
nanti dulu mohon bersabar, sampai menunggu informasi dari Pemerintah Kota
Palangka Raya, tentang tata cara ataupun pelaksanaan Salat Idul Fitri,”
kata Fairid Naparin.

Kendati demikian, Fairid juga mengingatkan,
jika natinya Salat Idulfitri berjamaah diperbolehkan, maka syarat-syarat tertentu
harus dipenuhi, terutama penerapan protokol kesehatan (prokes), seperti kwajiban
menggunakan masker, menjaga jarak dan protokol lainnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid
Naparin meminta agar pengurus masjid yang berencana menggelar Salat Idulfitri,
agar bisa bersabar, menunggu keputusan resmi soal panduan pelaksanaan salat Idulfitri.

Menurut Fairid, Pemerintah Kota
(Pemko) Palangka Raya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga FKPD masih
membahas soal panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri tersebut.

“Imbauan Salat Idul Fitri
nanti akan diinformasikan dan diumumkan, baik dari Pemerintah Kota bersama MUI
dan FKPD. Saat ini sedang dibahas dan dirapatkan untuk menyesuaikan dengan
surat Menteri Agama,” kata Fairid Naparin, Rabu (5/5).

Dia menjelaskan, salah satu poin
pada surat edaran Menteri Agama tersebut adalah mengatur tentang daerah yang
diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menggelar Salat Id berjamaah di masjid
atau tempat terbuka. Wilayah zona oranye dan zona merah secara tegas dinyatakan
tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Id berjamaah.

Baca Juga :  OPD Diminta Aktif Ikuti Pembahasan Raperda dan Banggar

“Itu salah satu poin dari
surat dari Menteri Agama, nah, nanti kita akan menyesuaikan. Jadi mohon
bersabar, dan juga bagi masjid yang rencananya akan melaksanakan Salat Idulfitri,
nanti dulu mohon bersabar, sampai menunggu informasi dari Pemerintah Kota
Palangka Raya, tentang tata cara ataupun pelaksanaan Salat Idul Fitri,”
kata Fairid Naparin.

Kendati demikian, Fairid juga mengingatkan,
jika natinya Salat Idulfitri berjamaah diperbolehkan, maka syarat-syarat tertentu
harus dipenuhi, terutama penerapan protokol kesehatan (prokes), seperti kwajiban
menggunakan masker, menjaga jarak dan protokol lainnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru