24.6 C
Jakarta
Tuesday, September 10, 2024

7.355 Kendaraan di Palangka Raya Lulus Uji KIR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga November 2021 sebanyak 7.355 kendaraan telah melakukan uji kelayakan atau KIR.

“Dari awal Januari sampai dengan awal November ini, tercatat total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 7.355 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Senin (11/11).

Alman menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  Kejurnas One Prix Palangka Raya Gendeng UMKM

"Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, Uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

“Uji KIR juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor," tukasnya.

Selain itu, pengujian kendaraan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala," pungkasnya.

Baca Juga :  TEGAS! Dua Pangkalan Elpiji 3 Kg Nakal Ditutup

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga November 2021 sebanyak 7.355 kendaraan telah melakukan uji kelayakan atau KIR.

“Dari awal Januari sampai dengan awal November ini, tercatat total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 7.355 kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Senin (11/11).

Alman menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini termuat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

Baca Juga :  Kejurnas One Prix Palangka Raya Gendeng UMKM

"Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, Uji KIR bertujuan untuk mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran udara yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor (emisi gas buang), kereta gandengan, serta kereta tempelan di jalan.

“Uji KIR juga bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan berkendaraan bermotor," tukasnya.

Selain itu, pengujian kendaraan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala," pungkasnya.

Baca Juga :  TEGAS! Dua Pangkalan Elpiji 3 Kg Nakal Ditutup

Terpopuler

Artikel Terbaru