PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO- Dugaan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktur PDAM Kapuas, Widodo memasuki babak
baru. Dimana berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaak
Tinggi (Kejati) Kalteng, kini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman Eka
Putra, menjelaskan pada Jumat tanggal 5 Februari 2021 bertempat di Rutan
Palangka Raya dilaksanakan pelimpahan tersangka Widodo. Barang bukti (tahap 2)
l, dari penyidik Kejati Kalteng kepada JPU Kejari Kapuas.
“Benar sudah dilimpahkan, dan
tersangka Widodo dititipkan di Rutan Palangka Raya,” beber Stirman.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan
perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk
mengikuti proses persidangan nantinya.
Dalam dugaan perkara tindak pidana
korupsi tersangka Widodo SE bin Cipto merupakan Mantan Direktur PDAM Kapuas
melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun
2001, Subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001.
“Kerugian Negara yang ditimbulkan
Rp7.418.444.650,” tutupnya.