PROKALTENG.CO-Kabar Bahagia buat para pensiunan. Ya, bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan sebesar 12 % Hal ini patut bapak ibu syukuri semuanya dan jangan lupa bersedekah.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Berikut adalah daftar rincian uang pensiun PNS 2025:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Per saat ini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun serta tabungan hari tua ASN.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiunan PNS, yang sebelumnya dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, menyebut bahwa tujuan peralihan tugas tersebut tujuannya untuk proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif.
“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” ujar Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Jakarta. (fal/jpg)