28.5 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

Gugatan Ben-Ujang Diterima MK, 18 Januari Mulai Disidangkan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Gugatan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Ben Bahat โ€“ Ujang Iskandar dipastikan Ketua Tim Pemenangan
diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 Untuk itu, sidang gugatan sengketa Pilkada
Kalteng tersebut akan dilaksanakan pada 18 Januari mendatang.

โ€œUntuk gugatan Paslon Ben Bahat โ€“ Ujang Iskandar ke MKRIz
sudah diterima. Rencananya sidang akan dimulai pada 18 Januari mendatang,โ€
kata Ketua Tim Pemenangan Ben โ€“ Ujang, Sriosako, Senin (4/2).

Dia membenarkan, bahwa berkas
gugatan ada perbaikan setelah dikakukan verifikasi oleh MK. Namun
demikian, menurutnya semua sudah
diperbaiki, sehingga gugatan dapat diterima.

โ€œKemarin memang sempat kita perbaiki. Karena prosedur di Mk
itu, kita mengajukan gugatan. Kemudian dilakukan verifikasi. Jika ada yang
kurang diperbaiki. Dan, semua sudah kita laksanakan melalui tim hukum,โ€
tegasnya.

Baca Juga :  Uang Koin Rp100 Ribu, Kepala BI Kalteng: Itu Hoax!

Dia meyakini, tim hukum dapat membuktikan kecurangan-kecurangan
yang
menurutnya telah dilakukan
oleh lawan.  
Oleh sebab itu, segala bukti kecurangan telah disiapkan oleh
tim hukum untuk pembuktian di MK nantinya.

โ€œKecurangan ini, terjadi secara terstruktur, sistematis 
dan masif. Bahkan itu dilakukan sebelum pilkada. Semua nanti kita buktikan di
MK,โ€ pungkas Sriosako.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Gugatan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Ben Bahat โ€“ Ujang Iskandar dipastikan Ketua Tim Pemenangan
diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 Untuk itu, sidang gugatan sengketa Pilkada
Kalteng tersebut akan dilaksanakan pada 18 Januari mendatang.

โ€œUntuk gugatan Paslon Ben Bahat โ€“ Ujang Iskandar ke MKRIz
sudah diterima. Rencananya sidang akan dimulai pada 18 Januari mendatang,โ€
kata Ketua Tim Pemenangan Ben โ€“ Ujang, Sriosako, Senin (4/2).

Dia membenarkan, bahwa berkas
gugatan ada perbaikan setelah dikakukan verifikasi oleh MK. Namun
demikian, menurutnya semua sudah
diperbaiki, sehingga gugatan dapat diterima.

โ€œKemarin memang sempat kita perbaiki. Karena prosedur di Mk
itu, kita mengajukan gugatan. Kemudian dilakukan verifikasi. Jika ada yang
kurang diperbaiki. Dan, semua sudah kita laksanakan melalui tim hukum,โ€
tegasnya.

Baca Juga :  Uang Koin Rp100 Ribu, Kepala BI Kalteng: Itu Hoax!

Dia meyakini, tim hukum dapat membuktikan kecurangan-kecurangan
yang
menurutnya telah dilakukan
oleh lawan.  
Oleh sebab itu, segala bukti kecurangan telah disiapkan oleh
tim hukum untuk pembuktian di MK nantinya.

โ€œKecurangan ini, terjadi secara terstruktur, sistematis 
dan masif. Bahkan itu dilakukan sebelum pilkada. Semua nanti kita buktikan di
MK,โ€ pungkas Sriosako.

Terpopuler

Artikel Terbaru