26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Kabupaten dan 11 PD Pemprov Kalteng Tak Bisa Ikuti Anugerah KIP

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2021 sedang dilangsungkan untuk menilai sejauhmana pelayanan informasi di Badan Publik berjalan sesuai standar layanan informasi yaitu cepat, mudah, dan murah. Sayangnya, tidak semua badan publik di Kalteng yang mengikuti ajang yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP tersebut.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, ternyata masih cukup banyaknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di provinsi ini yang tidak mengembalikan lembar penilaian mandiri atau Self Assessment Quessionaire (SAQ). Hingga batas terakhir, tercatat ada dua PPID Utama Kabupaten/kota dan 11 PPID pada perangkat daerah Pemprov Kalteng yang tidak menyerahkan SAQ.

SAQ ini digunakan sebagai tools monitoring dan evaluasi (Monev), sebelum akhirnya dilakukan tahap visitasi yang mana bertujuan menilai kesesuaian antara SAQ itu dengan kondisi faktual di masing-masing Badan Publik.

“Hingga batas terakhir tanggal 30 September 2021, ada dua PPID Utama kabupaten yang tidak mengembalikan SAQ, yakni Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Barito Timur, serta 11 PPID Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng,” sebut M. Roziqin, Komisioner KI Kalteng saat dibincangi prokalteng.co, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :  Lakukan Karantina di Rumah Masing-Masing

Tak Bisa Ikuti Anugerah KIP 2021

Dengan tidak dikembalikannya tool monev SAQ tersebut, maka dua kabupaten dan 11 perangkat daerah itu tidak bisa mengikuti ajang Anugerah KIP 2021. Terkait alasan tidak dikembalikannya tool monev SAQ itu, Roziqin mengaku tidak mengetahui secara persis. Padahal menurutnya, KI Kalteng sendiri telah memberikan kelonggaran atau perpanjangan waktu penyerahan SAQ.

Awalnya, terang dia, hanya ada 10 kabupaten/kota yang mengembalikan sesuai deadline awal. Lalu setelah kita beri perpanjangan waktu, ternyata masih dua daerah yang tidak mengembalikan.

“Mereka tidak mengembalilkan Self Assessment Quessionaire dan tidak menyerahkan Laporan Tahunan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badannya sampai deadline yang ditentukan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga terjadi pada perangkat daerah Pemprov Kalteng. Dimana masih banyak Perangkat Daerah lingkup Pemprov juga banyak yang belum mengumpulkan sampai batas akhir.

Kondisi ini imbuh pria kandidat doktor itu, tentu saja sangat disayangkan. Karena menjadi salah satu indikator tingkat kepatuhan PPID terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada Anugerah KIP tahun lalu, saat Sekda masih pak Fahrizal, beliau sudah minta agar KI untuk mengumumkan dinas/badan/biro yang tidak mau kumpulkan SAQ dari KI. Tapi waktu tahun lalu tidak kami lakukan, ternyata tahun ini kembali lagi tingkat kepatuhan mereka terhadap UU KIP masih lemah. Ini yang KI sayangkan,” pungkas dia.

Baca Juga :  RSUD Murjani Sampit Rawat 12 Pasien Positif Covid-19

Tidak hanya kepada PPID Utama kabupaten/kota dan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng, SAQ juga dikirimkan kepada instansi vertikal yang ada di Kalteng, serta Perguruan Tinggi. Namun, rupanya masih banyak yang tidak mengirim kembali SAQ yang dikirimkan KI Kalteng.

Daftar PPID yang Tidak Mengembalikan SAQ

  1. PPID Utama Kabupaten Sukamara
  2. PPID Utama Kabupaten Barito Timur
  3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng
  4. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng
  5. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng
  6. Bappeda Litbang Provinsi Kalteng
  7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah Provinsi Kalteng
  8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng
  9. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng
  10. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng
  11. Dinas Sosial Provinsi Kalteng
  12. Inspektorat Provinsi Kalteng
  13. Kantor Penghubung Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Proses penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2021 sedang dilangsungkan untuk menilai sejauhmana pelayanan informasi di Badan Publik berjalan sesuai standar layanan informasi yaitu cepat, mudah, dan murah. Sayangnya, tidak semua badan publik di Kalteng yang mengikuti ajang yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP tersebut.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat, ternyata masih cukup banyaknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di provinsi ini yang tidak mengembalikan lembar penilaian mandiri atau Self Assessment Quessionaire (SAQ). Hingga batas terakhir, tercatat ada dua PPID Utama Kabupaten/kota dan 11 PPID pada perangkat daerah Pemprov Kalteng yang tidak menyerahkan SAQ.

SAQ ini digunakan sebagai tools monitoring dan evaluasi (Monev), sebelum akhirnya dilakukan tahap visitasi yang mana bertujuan menilai kesesuaian antara SAQ itu dengan kondisi faktual di masing-masing Badan Publik.

“Hingga batas terakhir tanggal 30 September 2021, ada dua PPID Utama kabupaten yang tidak mengembalikan SAQ, yakni Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Barito Timur, serta 11 PPID Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng,” sebut M. Roziqin, Komisioner KI Kalteng saat dibincangi prokalteng.co, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga :  Lakukan Karantina di Rumah Masing-Masing

Tak Bisa Ikuti Anugerah KIP 2021

Dengan tidak dikembalikannya tool monev SAQ tersebut, maka dua kabupaten dan 11 perangkat daerah itu tidak bisa mengikuti ajang Anugerah KIP 2021. Terkait alasan tidak dikembalikannya tool monev SAQ itu, Roziqin mengaku tidak mengetahui secara persis. Padahal menurutnya, KI Kalteng sendiri telah memberikan kelonggaran atau perpanjangan waktu penyerahan SAQ.

Awalnya, terang dia, hanya ada 10 kabupaten/kota yang mengembalikan sesuai deadline awal. Lalu setelah kita beri perpanjangan waktu, ternyata masih dua daerah yang tidak mengembalikan.

“Mereka tidak mengembalilkan Self Assessment Quessionaire dan tidak menyerahkan Laporan Tahunan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badannya sampai deadline yang ditentukan,” imbuhnya.

Hal yang sama juga terjadi pada perangkat daerah Pemprov Kalteng. Dimana masih banyak Perangkat Daerah lingkup Pemprov juga banyak yang belum mengumpulkan sampai batas akhir.

Kondisi ini imbuh pria kandidat doktor itu, tentu saja sangat disayangkan. Karena menjadi salah satu indikator tingkat kepatuhan PPID terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada Anugerah KIP tahun lalu, saat Sekda masih pak Fahrizal, beliau sudah minta agar KI untuk mengumumkan dinas/badan/biro yang tidak mau kumpulkan SAQ dari KI. Tapi waktu tahun lalu tidak kami lakukan, ternyata tahun ini kembali lagi tingkat kepatuhan mereka terhadap UU KIP masih lemah. Ini yang KI sayangkan,” pungkas dia.

Baca Juga :  RSUD Murjani Sampit Rawat 12 Pasien Positif Covid-19

Tidak hanya kepada PPID Utama kabupaten/kota dan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng, SAQ juga dikirimkan kepada instansi vertikal yang ada di Kalteng, serta Perguruan Tinggi. Namun, rupanya masih banyak yang tidak mengirim kembali SAQ yang dikirimkan KI Kalteng.

Daftar PPID yang Tidak Mengembalikan SAQ

  1. PPID Utama Kabupaten Sukamara
  2. PPID Utama Kabupaten Barito Timur
  3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng
  4. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng
  5. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng
  6. Bappeda Litbang Provinsi Kalteng
  7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil & Menengah Provinsi Kalteng
  8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng
  9. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng
  10. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng
  11. Dinas Sosial Provinsi Kalteng
  12. Inspektorat Provinsi Kalteng
  13. Kantor Penghubung Provinsi Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru