25.7 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

Masyarakat Resah, Bersurat ke Presiden Agar Menghentikan Aktivitas Hauling Batu-Bara di Batara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Truk roda enam pengangkut batu-bara terkesan bebas melintasi jalan umum di wilayah Barito Utara (Batara). Pejabat setempat seolah tak berkutik dan terkesan membiarkan lalu lintas truk tambang yang memicu debu pekat, kemacetan dan kerusakan jalan umum tersebut.

Masyarakat pun resah dan langsung bersurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk segera bertindak menghentikan aktivitas hauling tambang batu-bara tersebut tersebut. Surat dengan nomor 01-Koreksi News-09/2025 itu secara khusus menyebut sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Di antaranya PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Prima Tama, PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan Batara Perkasa. Aktivitas hauling disebut berlangsung dari Desa Sikui menuju KM 18 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, dengan jarak sekitar 28 kilometer.

Dalam aspirasi tersebut, masyarakat mengeluhkan dampak serius dari kegiatan hauling. Mulai dari debu pekat yang mengganggu kesehatan warga, kerusakan jalan yang semakin parah, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga keresahan akibat kebisingan dan lalu-lalang truk bermuatan berat di jalur umum.

Warga menegaskan kondisi ini tidak hanya membahayakan pemukiman di sepanjang jalan, tetapi juga pengguna transportasi umum lintas kabupaten dan provinsi. “Sejak beroperasinya hauling batu bara, masyarakat merasa dirugikan. Debu, kebisingan, kemacetan, bahkan risiko keselamatan semakin tinggi.

Padahal jalan tersebut merupakan akses vital bagi warga maupun angkutan umum lintas daerah,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat dari lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Anjing Liar Kepung Perumahan di Lamandau, Warga Takut Keluar Rumah

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa langkah masyarakat mengirimkan surat ke Presiden sudah tepat.

Menurutnya, kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara memang berada di pemerintah pusat, bukan di daerah. “Suratnya sudah tepat ditujukan ke Presiden, karena kewenangan IUP batu bara ada di pusat. Namun terkait aktivitas di lapangan, kami akan cek dan tindak lanjuti bersama Dishub Kabupaten Barito Utara serta OPD kabupaten terkait,” jelas Dedy, Selasa (30/9).

Dedy menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tetap berkepentingan memastikan keselamatan masyarakat. Evaluasi akan dilakukan bersama instansi teknis di daerah, termasuk memetakan dampak sosial maupun infrastruktur akibat aktivitas angkutan tambang tersebut.

Isu hauling batu bara menggunakan jalan umum bukanlah hal baru di Kalteng. Persoalan ini berulang kali memicu protes warga di berbagai kabupaten. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas tambang di jalur umum juga berpotensi menurunkan umur infrastruktur jalan yang dibangun dengan biaya negara.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono menanggapi bahwa dengan permasalahan tersebut baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah dapat saling berkoordinasi untuk menemukan jalan keluar dari persoalan yang menimpa masyarakat di Barito Utara.

“Kita berharap dinas terkait bisa mengkomunikasikan. Itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti apa mengkomunikasikan agar investasi-investasi yang masuk di Kalteng, termasuk di Barito Utara, bisa seiring dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Purdiono, Selasa (30/9).

Baca Juga :  Jalankan Social Distancing ! Ini Arahan Wali Kota Kepada Pedagang dan

Ia menyebut bahwa penggunaan jalan Hauling Batu Bara tersebut bukan saja dipergunakan oleh pihak perusahaan melainkan oleh banyak masyarakat yang justru jadi terpinggirkan serta kesulitan akses transportasi.

“Saya pikir mereka juga membutuhkan jalan itu, jadi kewajiban mereka memperbaiki jalan. Pemerintah juga bisa memaksa melalui CSR supaya jalan tersebut bisa dilalui,” ungkapnya.

Purdiono menyampaikan bahwa permasalahan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan solusi seperti pengalihan alternatif jalan. Selain itu, perusahaan juga semestinya memiliki jalur tersendiri agar tidak mengganggu perjalanan warga sekitar.

“Sebaiknya pemerintah mengupayakan alternatif jalan lain. Memang semestinya seperti itu setiap swasta PBS ini harus punya jalan sendiri jangan memakai jalan negara. Itu pun sudah diperintahkan oleh Pak Gubernur agar mereka punya jalan sendiri dari perusahaan sehingga tidak mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purdiono mengatakan bahwa pemakaian jalan yang saat ini hanya satu jalur tersebut harus seimbang. Ia menegaskan bahwa perusahaan paling tidak memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah tempat mereka beroperasi melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kalau pun masyarakat mau melalui jalan mereka, harus difasilitasi, karena biasanya jalan itu juga menuju lahan pertanian. Jadi tidak ditutup untuk masyarakat. Namun sebaiknya memang ada jalan tersendiri, sementara kebutuhan masyarakat tetap dipenuhi melalui CSR,” pungkasnya. (zia/*afa/ala)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Truk roda enam pengangkut batu-bara terkesan bebas melintasi jalan umum di wilayah Barito Utara (Batara). Pejabat setempat seolah tak berkutik dan terkesan membiarkan lalu lintas truk tambang yang memicu debu pekat, kemacetan dan kerusakan jalan umum tersebut.

Masyarakat pun resah dan langsung bersurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk segera bertindak menghentikan aktivitas hauling tambang batu-bara tersebut tersebut. Surat dengan nomor 01-Koreksi News-09/2025 itu secara khusus menyebut sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Di antaranya PT Mega Multi Energi (MME), PT Nipindo Prima Tama, PT Arta Usaha Bahagia (AUB), dan Batara Perkasa. Aktivitas hauling disebut berlangsung dari Desa Sikui menuju KM 18 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, dengan jarak sekitar 28 kilometer.

Dalam aspirasi tersebut, masyarakat mengeluhkan dampak serius dari kegiatan hauling. Mulai dari debu pekat yang mengganggu kesehatan warga, kerusakan jalan yang semakin parah, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas, hingga keresahan akibat kebisingan dan lalu-lalang truk bermuatan berat di jalur umum.

Warga menegaskan kondisi ini tidak hanya membahayakan pemukiman di sepanjang jalan, tetapi juga pengguna transportasi umum lintas kabupaten dan provinsi. “Sejak beroperasinya hauling batu bara, masyarakat merasa dirugikan. Debu, kebisingan, kemacetan, bahkan risiko keselamatan semakin tinggi.

Padahal jalan tersebut merupakan akses vital bagi warga maupun angkutan umum lintas daerah,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat dari lembaga swadaya masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Anjing Liar Kepung Perumahan di Lamandau, Warga Takut Keluar Rumah

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Yulindra Dedy, menyampaikan bahwa langkah masyarakat mengirimkan surat ke Presiden sudah tepat.

Menurutnya, kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara memang berada di pemerintah pusat, bukan di daerah. “Suratnya sudah tepat ditujukan ke Presiden, karena kewenangan IUP batu bara ada di pusat. Namun terkait aktivitas di lapangan, kami akan cek dan tindak lanjuti bersama Dishub Kabupaten Barito Utara serta OPD kabupaten terkait,” jelas Dedy, Selasa (30/9).

Dedy menegaskan bahwa Pemprov Kalteng tetap berkepentingan memastikan keselamatan masyarakat. Evaluasi akan dilakukan bersama instansi teknis di daerah, termasuk memetakan dampak sosial maupun infrastruktur akibat aktivitas angkutan tambang tersebut.

Isu hauling batu bara menggunakan jalan umum bukanlah hal baru di Kalteng. Persoalan ini berulang kali memicu protes warga di berbagai kabupaten. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas tambang di jalur umum juga berpotensi menurunkan umur infrastruktur jalan yang dibangun dengan biaya negara.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono menanggapi bahwa dengan permasalahan tersebut baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah dapat saling berkoordinasi untuk menemukan jalan keluar dari persoalan yang menimpa masyarakat di Barito Utara.

“Kita berharap dinas terkait bisa mengkomunikasikan. Itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti apa mengkomunikasikan agar investasi-investasi yang masuk di Kalteng, termasuk di Barito Utara, bisa seiring dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Purdiono, Selasa (30/9).

Baca Juga :  Jalankan Social Distancing ! Ini Arahan Wali Kota Kepada Pedagang dan

Ia menyebut bahwa penggunaan jalan Hauling Batu Bara tersebut bukan saja dipergunakan oleh pihak perusahaan melainkan oleh banyak masyarakat yang justru jadi terpinggirkan serta kesulitan akses transportasi.

“Saya pikir mereka juga membutuhkan jalan itu, jadi kewajiban mereka memperbaiki jalan. Pemerintah juga bisa memaksa melalui CSR supaya jalan tersebut bisa dilalui,” ungkapnya.

Purdiono menyampaikan bahwa permasalahan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan solusi seperti pengalihan alternatif jalan. Selain itu, perusahaan juga semestinya memiliki jalur tersendiri agar tidak mengganggu perjalanan warga sekitar.

“Sebaiknya pemerintah mengupayakan alternatif jalan lain. Memang semestinya seperti itu setiap swasta PBS ini harus punya jalan sendiri jangan memakai jalan negara. Itu pun sudah diperintahkan oleh Pak Gubernur agar mereka punya jalan sendiri dari perusahaan sehingga tidak mengganggu masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purdiono mengatakan bahwa pemakaian jalan yang saat ini hanya satu jalur tersebut harus seimbang. Ia menegaskan bahwa perusahaan paling tidak memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah tempat mereka beroperasi melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kalau pun masyarakat mau melalui jalan mereka, harus difasilitasi, karena biasanya jalan itu juga menuju lahan pertanian. Jadi tidak ditutup untuk masyarakat. Namun sebaiknya memang ada jalan tersendiri, sementara kebutuhan masyarakat tetap dipenuhi melalui CSR,” pungkasnya. (zia/*afa/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru