PROKALTENG.CO-Aksi WNI ingin masuk Mekkah secara ilegal untuk bisa mengikuti pelaksanaan ibadah haji kembali terjadi. Tiga orang asal Jawa Timur nekat lewat gurun pasir untuk memuluskan niatnya meski berakhir tragis.
Tiga orang tersebut ditemukan dehidrasi parah. Hingga akhirnya, salah satu dari tiga WNI tersebut meninggal dunia.
Kabar ini dibenarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, pihaknya dan KJRI Jeddah tengah menangani kasus tersebut.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian Jumum, Mekkah, almarhum SM ditemukan meninggal dunia pada 27 Mei 2025 di gurun wilayah Jumum karena dehidrasi,” tuturnya di Jakarta, Minggu (1/6).
Padahal, sebelumnya, almarhum bersama 10 rekannya sudah terkena razia dalam upaya yang sama, masuk Mekkah. Namun usai razia, mereka akhirnya diarahkan menuju Jeddah.
“Namun almarhum bersama 2 rekan WNI memaksakan diri masuk kembali ke Mekkah melalui gurun dengan menggunakan taksi,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, mereka ternyata kembali bertemu dengan patroli polisi. Melihat ini, sang sopir taksi kemudian memaksa mereka turun di tengah gurun. Hingga akhirnya mereka dehidrasi parah, dan satu orang meninggal dunia.
Saat ini, mereka telah dievakuasi. Jenazah SM saat ini berada di RS Forensik Mekkah untuk proses visum. Sedangkan, 2 WNI lainnya, masih dalam perawatan.
“Kemlu dan KJRI Jeddah telah menghubungi keluarga di Indonesia untuk menyampaikan duka cita dan menginformasikan langkah penanganan jenazah,” jelasnya.
Atas kondisi ini, Judha kembali mengimbau para WNI yang ingin menunaikan ibadah haji agar mengikuti peraturan yang berlaku. WNI harus memiliki visa haji yang valid dan telah mendaftar di aplikasi nusuk. “Jangan memaksakan diri menunaikan ibadah haji dengan cara ilegal,” tegasnya.
Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary menambahkan, dua orang WNI lainnya berinisial J dan S. Mereka berasal dari Jawa Timur, di mana almarhum SM diketahui berasal dari Madura.
Berdasarkan data yang dihimpun KJRI Jeddah, almarhum SM tiba di Arab Saudi menggunakan Visa Ziarah Multiple. Usai terkena razia, almarhum memutuskan kembali mencoba memasuki wilayah Mekkah bersama J dan S dengan taksi gelap melalui area gurun pasir. Ketiganya kemudian ditemukan oleh patroli Pesawat Drone Aparat Keamanan Arab Saudi setelah diturunkan secara paksa oleh sopir taksi yang takut kena razia.
“Saat ditemukan, SM sudah dalam keadaan meninggal dunia diduga kuat akibat dehidrasi. Sementara itu, saudara J dan S dibawa Aparat Keamanan ke rumah sakit dan setelah menjalani perawatan kembali diusir ke Kota Jeddah,” paparnya.
Yusron meminta agar para WNI tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Sebab, sanksinya pun cukup berat. WNI bisa dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang Haji Melayang,” pungkasnya.
Haji Furoda
Pada bagian lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan haji furoda yang batal tahun ini. Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Sudi yang tidak mengeluarkan visa untuk jamaah haji furoda.
Posko pengaduan dibuka offline di kantor YLKI yang beralamat di Jalan Pancoran Barat VII No.1, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui email di alamat konsumen@ylki.or.id.
Pasalnya, YLKI menilai banyak konsumen yang dirugikan karena sudah membayar uang. Oleh karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa jamaah haji furoda bisa mendapatkan refund dari pihak travel penyelenggaran haji.
Dalam waktu dekat, YLKI juag akan bersurat ke pemerintah untuk melakukan pendataan jumlah dan nama jamaah haji furoda yang gagal berangkat. “Jamaah haji furoda harus mendapatkan refund uang dengan prinsip fair, wajar dan transparan,” tegas Ketua YLKI Niti Emiliana.
Untuk memastikan refund berjalan, YLKI memintah pemerintah melakukan pengawasan secara ketat pengembalian refund uang jamaah haji ini. Termasuk, waktu pengembalian uang tersebut.
Selain itu, Pemerintah didesak untuk mewaspadai agen yang masih menawarkan kuota jamaah haji furoda kepada konsumen. Apabila masih ditemukan agen nakal etrsebut, maka Kementerian Agama wajib menyetop aktivitas penjualan agen tersebut.
“Secara makro KPPU harus turun tangan mengawasi praktik agar dapat berjalan dengan fair dan terbebas dari praktik persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan, bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait adanya kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa furoda. Apalabi, soal info yang menyebut penerbitan visa dilakukan pada 1 Juni 2025.
“Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu, sebagaimana yang tersebar di sosial media, kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, fase keberangkatan jemaah haji reguler asal Indonesia telah berakhir pada Minggu (1/6). Total ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Tanah Air menuju Tanah Suci.
Adapun 525 kloter jemaah haji reguler asal Indonesia terbang dari 14 embarkasi. Detailnya, Embarkasi Aceh (BTJ) 12 kloter, Embarkasi Medan (KNO) 24 kloter, Embarkasi Padang (PDG) 15 kloter, Embarkasi Batam (BTH) 27 kloter, Embarkasi Palembang (PLM) 22 kloter, Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG) 62 kloter, Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) 61 kloter, Embarkasi Kertajati (KJT) 28 kloter, Embarkasi Solo (SOC) 95 kloter, Embarkasi Surabaya (SUB) 97 kloter, Embarkasi Banjarmasin (BDJ) 13 kloter, Embarkasi Balikpapan (BPN) 16 kloter, Embarkasi Lombok (LOP) 12 kloter, dan Embarkasi Makassar (UPG) 41 kloter. (mia/jpc)