PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku Ketua Tim
Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kalteng, meminta agar Kota Palangka Raya
menerapkan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan PSBB itu
disampaikan Gubernur Sugianto Sabran dalam rangka menindaklanjuti surat wali
kota terkait permohonan penanganan strategis pencegahan covid-19 di Kota
Palangka Raya.
“Memperhatikan perkembangan
penyebaran covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya, disampaikan bahwa
berdadarkan analisis yang dilakukan oleh Perhimpunan Ahli Epidemologi Indonesia
Cabang Kalteng bersama-sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kalteng, penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya telah memenuhi aspek
epidemiologi untuk dilakukan PSBB,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Dia mengatakan, penetapan PSBB
sudah perlu dilakukan karena kecenderungan peningkatan kasus harian/mingguan
telah terpenuhi. Peningkatan kasus mingguan menunjukan kecenderungan
pertambahan kasus dalam proses penggandaan penyakit berkisar antara 9 sampai 60
persen. “Jika tidak cepat dicegah maka akan terjadi kondisi yang tidak
diinginkan,” ucapnya.
Selain itu, kecenderungan
perluasan area penyebaran telah terpenuhi. Terdapat kasus-kasus PDP yang
terbesar di lebih dari 2 kecamatan, yakni Jekan Raya, Pahandut, dan Bukit Batu.
“Bukti transmisi lokal telah
terpenuhi. Berdasarkan data tanggal 24 April 2020 dapat dilihat dari fata rumah
sakit rujukan di Palangka Raya, bahwa 59 kasus konfirmasi yang sudah didapat
hasil laboratorium maka jumlah transmisi lokal kasus pembawa/pelaku perjalanan
berjumlah 13 orang,” ujarnya.
Ditegaskannya, sehubungan dengan
berbagai berbagai persoalan dan kasus penyebaran covid-19 di kota Palangka
Raya, untuk mengoptimalkan percepatan penanganan covid-19 di Kota Palangka
Raya. Dengan sambil menerapkan pembatasan skala kelurahan humanis dan protokol
karantina mandiri, saya meminta melengkapi dan mengajukan kembali permohonan
PSBB. Itu dengan melengkapi kajian aspek
lainnya sesuai dengan ketentuan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman
PSBB,” tegasnya.
Sugianto memastikan, Pemprov
Kalteng memberikan dukungan agar penerapan PSBB dapat dilakukan. “Pemprov
Kalteng menyiapkan dukungan untuk penerapan PSBB di Kota Palangka Raya. Untuk
percepatan penyelesaian persyaratan usulan PSBB, diminta kepada Wali Kota
selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Provinsi Kalteng,” pungkasnya.
Dukungan dan keinginan Gubernur
Kalteng Kota Palangka Raya melakukan PSBB tersebut tertuang dalam surat
Gubernur 360/38/BPB-PK Tanggal 30 April 2020 Tentang Langkah Strategis
Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya. Surat tersebut juga
ditembuskan ke Mendagri, Menkes, Kepala BNPB.