27.3 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

Vonis

Mengancam Pakai Parang, Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang gadis, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib hingga diproses hukum. Kasus yang menjerat Medi itu, sudah diputus hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasilnya Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.

Bawa 50 Gram Sabu dengan Perjalanan 1.600 Km, Diupah Rp5 Juta

Kurir sabu lintas provinsi Sumartianto Alias Yanto. Hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik membacakan putusannya, Senin (29/4/2024).

Sesuai Tuntutan JPU, Pelaku Pembunuhan Sadis di Lamandau Divonis 15 Tahun

Terdakwa yang melakukan pembunuhan sadis terhadap istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Hakim pengadilan negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa Hendra bin Kawi (33) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan .

Pelaku Cabul di Lamandau Divonis 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 14 tahun. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut, ternyata lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara 15 tahun.

Dituntut 1 Tahun, Divonis 9 Bulan Penjara

Vonis Kasus Penambang Emas Ilegal di Pulang Pisau

Latest news

- Advertisement -spot_img