Permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang diajukan Partai Buruh dan pemohon lainnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebenarnya, ketika masih disahkan lewat UU Nomor 11 Tahun 2020, MK pernah menguji substansi UUCK dan memerintahkan agar pemerintah memperbaiki sebagian substansinya (25/11/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan Partai Buruh dan pemohon lainnya terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (31/10).
Massa yang tergabung dari berbagai universitas negeri dan swasta, beserta organisasi kepemudaan melaksanakan aksi protes dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, bertempat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng Jalan S.Parman Kota Palangka Raya, Rabu (5/4/2023).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw bertentangan dengan UUD 1945.