Berdasarkan informasi, santri FA (13) yang tega membunuh gurunya atau ustazah STN (35) tidak ditahan pihak kepolisian dan hanya wajib lapor. Pasalnya, pihak kepolisian mengikuti aturan hukum yang menyatakan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun dan hanya wajib lapor ke Polresta Palangkaraya.
Seorang Ustazah bernama STN (35) tewas bersimbah darah dibunuh santri FA (13) di pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya pada (14/5/2024) lalu.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya memberikan tanggapan mengenai insiden berdarah yang baru-baru ini terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Palangkaraya, yang melibatkan seorang santri di bawah umur dan seorang ustadzah sebagai korban.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – FA, santri berusia 13 tahun telah diamankan polisi beserta barang bukti seperti pisau dapur yang digunakan pelaku saat membunuh ustazah STN (35) di pesantren Jalan Danau Rangas, Palangkaraya, Selasa (14/5/2024) malam.
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Motif dendam, menjadi alasan AF (13) santri pondok pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya hingga tega menghabisi nyawa ustazah bernama STN (35) yang merupakan gurunya sendiri.
Polresta Palangkaraya mengungkap kasus pembunuhan seorang ustazah di pondok pesantren Jalan Danau Rangas, Kota Palangkaraya pada Selasa (14/5/24) malam. Korban berinisial STN (35) itu, meregang nyawa setelah dihabisi pelaku FA (13) yang merupakan santri di pondok tersebut, dengan senjata tajam berupa pisau dapur. Terungkap untuk motif pembunuhan ini, yakni rasa dendam yang dipendam sebelumnya oleh pelaku.