Seorang pria berinisial MM (33), warga desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, ditangkap polisi akibat tindak pidana pemalsuan uang. Aksi MM terungkap saat dirinya membeli berbelanja di salah satu toko dekat rumahnya.
Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap seorang remaja berinisial MB (17 tahun) atas kepemilikan uang palsu, Rabu (11/10). Dari identitasnya diketahui pelaku warga DKI Jakarta.