Masyarakat memerlukan kinerja terbaik dari para wakilnya di parlemen maupun daerah. Oleh karena itu, tunjangan atau fasilitas yang diberikan negara harus dikembalikan kepada rakyat melalui peningkatan kinerja yang nyata.
Semua guru sertifikasi mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, berhak mendapat tunjangan tambahan selain tunjangan sertifikasi guru atau TPG.