Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan, kepada pegawai di luar gaji atau upah maupun tunjangan jabatan. TPP diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah berdasarkan penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Mengaku kaget mendapat pengaduan dari sejumlah pegawai yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait sering terlambatnya pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), gaji tenaga kontrak (Tekon) maupun insentif.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) terkait perubahan jam kerja, hari kerja serta apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Peraturan tersebut memuat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik di lingkup Kabupaten Kotim.