Polda Kalteng melalui Subdittipikor Ditreskrimsus mengungkap dan memproses tiga kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Ini disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto pada konferensi pers terkait sejumlah penanganan kasus tindak pidana korupsi, Rabu (8/1/2025).
Proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan GOR di Sport Center Kasongan oleh Kejaksaan Negeri Katingan memasuki babak baru. Dimana Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKOP) Kabupaten Katingan berinisial RI menjadi tersangka pada pembangunan GOR tersebut.
Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan area parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) H Fadlian Noor dan Direktur CV Graha Tehnik Isti Su’ilah, akhirnya bisa menghirup udara segar.
AU dan BP, dua tersangka penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Terdakwa Direktur CV Graha Multiteknika Harry Winanto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (7/2).
Penasihat Hukum Harry Winanto Wikarya F Dirun beserta lima rekannya, Eko Andik Pribadi, Bay Ningsih, Zul Chaidir, dan Jantang Manudi membacakan eksepsi di persidangan tersebut.
Momen tak terduga dan penuh haru mewarnai putusan sidang kasus dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Kabupaten Seruyan langsung mendapat tanggapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan terus bergulir. Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan dan salah satu kantor konsultan di Kuala Pembuang, Senin (11/12) kemarin.