Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan area parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) H Fadlian Noor dan Direktur CV Graha Tehnik Isti Su’ilah, akhirnya bisa menghirup udara segar.
AU dan BP, dua tersangka penyalahgunaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Terdakwa Direktur CV Graha Multiteknika Harry Winanto mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (7/2).
Penasihat Hukum Harry Winanto Wikarya F Dirun beserta lima rekannya, Eko Andik Pribadi, Bay Ningsih, Zul Chaidir, dan Jantang Manudi membacakan eksepsi di persidangan tersebut.
Momen tak terduga dan penuh haru mewarnai putusan sidang kasus dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/12).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Kabupaten Seruyan langsung mendapat tanggapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan terus bergulir. Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan dan salah satu kantor konsultan di Kuala Pembuang, Senin (11/12) kemarin.
Ratusan massa yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) melakukan aksi damai untuk meminta Ben-Ary dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus yang menimpanya. Aksi tersebut digelar di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis pagi, (12/12/2023).
Penasihat hukum terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri Ary Egahni mengaku kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK kepada kliennya. Penasihat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan mengungkapkan alasan kekecewaannya terhadap tuntutan KPK itu kepada kliennya.