Penetapan mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Profesor YL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menuai sorotan publik.
Satu orang resmi berstatus sebagai tersangka usai ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terkait kasus indikasi korupsi dana Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) rentang wa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan eksekusi sengketa lahan.
Kapolres Murung Raya (Mura), AKBP Franky M. Monathen memimpin press release hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) Olung Ulu di Kabupaten Murung Raya di halaman Mapolres M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memamerkan tersangka korupsi dalam konferensi pers. Hal itu terlihat saat lembaga antirasuah menggelar konferensi pees penetapan tersangka, setelah mengge