Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik akhirnya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan penjara) kepada Yahyad, terdakwa kasus peredaran narkotika.
Pria di Lamandau berinisial SE ini terpaksa menjadi terdakwa di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik lantaran menggelapkan uang hasil penjualan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi.
Hakim pengadilan Negeri Palangkaraya telah mevonis dua orang tersangka perkara tindak pidana korupsi sarana air bersih Transmigrasi Kahingai. Kedua terdakwa tersebut , yakni M Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo.