Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya Achmad Zaini mengatakan, Perda tersebut sudah pihaknya terapkan di beberapa retail - retail modern di Kota Cantik.