PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya Achmad Zaini mengatakan, Perda tersebut sudah pihaknya terapkan di beberapa retail – retail modern di Kota Cantik.
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Sambut Kedatangan Habib Syech di Palangkaraya
“Bisa dicek sendiri ya retail – retail modern di Kota Palangkaraya sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk wadah belanjanya. Akan tetapi disarankan menggunakan tas belanja yang tersedia di masing-masing retail modern,” ungkapnya, belum lama ini.
Menurutnya, penerbitan dan pengimplementasian perda tersebut adalah merupakan bentuk tindak lanjut dari Undang – Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Perumdam Palangkaraya Tegaskan Tahun Tidak ada Program SR
Di mana pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Palangkaraya diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan. Salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik di Kota Cantik.
BACA JUGA: Pemko Lepas 50.000 Benih Ikan Air Tawar di Danau Tahai
“Saya atas nama Bapak Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat Kota Palangkaraya agar membiasakan diri untuk membawa tas belanja saat berbelanja. Selain mengurangi penggunaan kantong plastik, juga tas belanja bisa digunakan berulang-ulang. Sehingga lebih efisien,” terangnya. (hms/ans/kpg/hnd)