Suasana penuh haru menyelimuti kawasan Taman Iring Witu, Kecamatan Dusun Selatan, akhir pekan lalu. Pejabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), H Deddy Winarwan, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada warga berpenghasilan rendah.
Sebanyak 79 warga Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya menerima sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pemerintah Kota Palangkaraya terus mendorong pelaku usaha dan nelayan untuk memanfaatkan sertifikat hak atas tanah sebagai akses permodalan guna mengembangkan usaha mereka.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor usaha mikro dan kecil yang selama ini menghadapi berbagai kendala, termasuk sulitnya memperoleh modal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M.Irwansyah mewakili Penjabat (Pj) Bupati Lamandau membuka secara resmi sidang gugus tugas reforma agraria (GTRA) kegiatan redistribusi tanah Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2024 di di ruang rapat ART/BPN, baru-baru ini.
Kantor Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya mulai membuka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.
Lurah Menteng, Priyadi menekankan bahwa program ini, berbeda dari program serupa yang pernah dijalankan pada tahun 2017 hingga 2022 yang sempat dikenal bebas biaya.
Pemilik Gudang di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya mengklarifikasi soal kabar yang beredar berkaitan dengan pemagaran akses jalan menuju Gereja.
Belum lama ini, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani, menyerahkan sertifikat tanah program PTSL Tahun 2023 secara simbolis kepada warga 7 kecamatan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Pengadilan Agama Palangkaraya mengabulkan gugatan perkara perdata agama nomor 301/Pdt.G/2023/PA.Plk. Sehingga membatalkan surat jual beli tanah serta menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah serta surat-surat tanah kepada penggugat.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan IX Kota Palangkaraya secara resmi melaporkan perkara tanah ke sejumlah instansi pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Hal itu dilakukan setelah warga yang menjadi tergugat intervensi II menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Sebab, putusan PTUN telah memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya.
LABEL karya fiksi dalam novel memang membuat novel terkesan karya yang tidak faktual. Namun, dengan label fiksi itulah novel justru mampu mengungkapkan kejujuran tanpa ada ”ketakutan-ketakutan”. Kejujuran inilah yang saya tangkap dari novel mutakhir Tere Liye yang berjudul Tanah Para Bandit.