Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melakukan penahanan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan. KPK menegaskan, tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut.