Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0402/Huk BPBD/2024 ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
Menghadapi insiden tragis sambaran buaya terhadap seorang anak bernama Habil (10) di bantaran Sungai Tepi Arut, Pj Bupati Kobar Budi Santosa menyatakan kesiapannya untuk mengeluarkan surat edaran guna mengantisipasi kejadian serupa di masa depan.