Oknum honorer Dinkes Kabupaten Lamandau dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah terbukti memperdagangkan sisik trenggiling, satwa dilindungi, melalui media sosial Facebook.
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Jajaran Satreskrim Polres Lamandau menggagalkan pengiriman 9 dus besar berisi sisik/kulit trenggiling dengan berat kotor 233 kg saat menggelar razia di jalan Trans Kalimantan Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Minggu (10/12).