Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik baru-baru ini menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu. Anton Setyo Andoko alias Belung dan Purwadi didakwa
Dua Pria pelaku pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.