PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya mengungkap keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam putusan kasus korupsi Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Supervisor Kas PDAM Kapuas M Ismail Zulkaido pada sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (10/10).