Upaya pelarian MI (32), warga Kecamatan Paringin, akhirnya terhenti. Ia ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polres Balangan dan Polsek Paringin setelah sempat terekam kamera pengintai saat melakukan
Ahmad Alfian Rian (33) yang menganiaya kekasih mantan pacarnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dia diancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Namun, sebelum ditangkap Buser Polsek Banjarmasin Barat pada Sabtu (26/10) malam lalu di kawasan Jalan Zafri Zamzam, Rian sempat buron selama dua tahun.