Penangkapan Salihin alias Saleh oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menggegerkan publik. Sosok yang dijuluki "Pablo Escobar Kampung Ponton" ini dikenal sebagai penguasa narkoba di Kalimantan Tengah dan dianggap memiliki pengaruh kuat meski berada di balik jeruji besi. Tak sedikit yang beranggapan bahwa meski dipenjara di Kalteng, Saleh masih mampu mengendalikan bisnis haramnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, Katma F. Dirun, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, menghadiri press release penangkapan DPO terpidana Salihin alias Saleh oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) pada Selasa (10/9/2024).
Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 2022, buron terpidana Saleh dinyatakan hilang dan melarikan diri. Hingga akhirnya pada Pada Rabu (4/9) Saleh dibekuk BNN di kediamannya Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia bandar besar di kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara yang keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.