Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi. Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan penjara yang keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.