Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan bandar narkoba Ponton, Salihin alias Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa sore (30/12/2025).
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bandar Narkoba Ponton, Salihin alias Saleh bin Abdullah meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Perkara “Si Raja Sabu Ponton” Salihin alias Saleh, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bukti aset milyaran rupiah yang dituntut 6 tahun penjara memasuki agenda sidang pembelaan, Selasa
Terdakwa Saleh bin Abdullah atau yang dikenal dengan nama Salihin dihadapkan dengan sidang tuntutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan peredaran narkotika yang dilakukan.
Ratusan massa dari organisasi masyarakat Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah melalukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (7/10/2025) pagi.
GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU Kejati Kalteng terkait kasus TPPU yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Salihin alias Saleh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya masih mengejar terpidana narkotika yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Salihin alias Saleh atas kasus narkotika di Jalan Rindang Banua untuk dilakukan eksekusi hukuman pidana.