GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU Kejati Kalteng terkait kasus TPPU yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Salihin alias Saleh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Andi Murji Machfud mengatakan, pihaknya masih mengejar terpidana narkotika yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Salihin alias Saleh atas kasus narkotika di Jalan Rindang Banua untuk dilakukan eksekusi hukuman pidana.